Motor Petani Tebu di Malang Diembat Saat Rumah Kosong
Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Desa Gading, Bululawang, Kabupaten Malang. Pelakunya atas nama Slamet Wahyudi. Dia melancarkan aksinya ketika rumah milik korban ditinggal dalam keadaan kosong.
Sukadi, korban, saat itu meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk pergi bekerja di ladang tebu miliknya pada pukul 07.00 WIB.
Tak lama setelah korban pergi, datang tersangka dengan mengendarai motor Honda Prima dalam kondisi protolan.
Motor tersebut kemudian diparkir di bawah pohon belakang rumah korban. Pelaku saat itu sempat disapa oleh saksi, atas nama Zaini.
Pelaku kemudian membalas sapaan tersebut dan beralasan ingin melihat lahan tebu milik kepala desa yang berada di sekitar rumah korban.
Karena tidak curiga, saksi Zaini langsung pergi. Selang beberapa menit kemudian, tersangka langsung menuju pintu belakang rumah korban.
“Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah yang kosong, dengan cara merusak jendela. Setelah masuk, tersangka lantas mengambil motor Honda Vario, nopol N-5516-ID milik korban lengkap dengan STNK serta BPKB,” ungkap Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah.
Ainun menjelaskan motor kemudian dibawa kabur lewat pintu belakang. Sedangkan motor Honda Prima yang milik pelaku, ditinggalkan di lokasi kejadian. Untuk menghilangkan jejak, motor tersebut langsung dijual kepada seseorang warga Kecamatan Blimbing.
“Kasus pencurian tersebut terjadi setahun yang lalu, tepatnya pada 23 Februari 2018 lalu. Pelaku lebih dahulu ditangkap atas kasus pencurian di wilayah Wajak,” ujarnya.
Ainun menyampaikan Pada Minggu 20 Juli 2019, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti pencurian dan saat ini, tersangka masih ditahan di Polsek Wajak dan kasusnya masih akan terus diselidiki.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa motor Honda Vario milik korban dan motor Honda Prima milik pelaku yang menjadi sarana untuk mencuri. Motor kami amankan dari seorang pembelinya asal Jalan LA Sucipto, Kelurahan Pandanwangi, Blimbing,” tutupnya.
Pelaku diganjar Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (R-2), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 5e KUHP.
Advertisement