Maling Amatir Kediri, Bingung Jual Motor Bodong Curiannya
Unit Reskrim Polsek Kota berhasil meringkus dua remaja pelaku curanmor yang satu di antaranya diketahui berstatus masih di bawah umur. Dua pelaku berusia belasan tahun ini masing-masing adalah Fani Gunawan berusia 19 tahun asal Desa Gabru Kecamatan Gurah bersama temanya berinisial VBS masih di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polsek Kota Kediri menyebutkan jika pelaku melakukan pencurian sepeda motor baru sekali ini, dengan cara sebelumnya sekitar dua minggu melakukan pemantauan dan survei di jalan Kampung Dalem gang buntu Kecamatan Kota Kediri.
Pemantauan lokasi dilakukan dengan maksud untuk mengetahui situasi dan kondisi lokasi yang akan ditarget. Tanggal 16 Juli sekira pukul 04.30 WIB kedua pelaku melancarkan aksinya dengan membagi peran masing-masing.
Tersangka Fani Gunawan bertugas sebagai pemantik atau eksekutor, sedangkan VBS menunggu sambil mengamati situasi di depan pintu gang menuju ke rumah kost.
Tanpa kesulitan Fani berhasil mengambil sepeda motor Honda CB 150 R nomor polisi AG-3790-YAS dengan cara mendorong keluar pintu pagar yang dalam keadaan tidak terkunci. Saat diambil kondisi sepeda motor tidak terkunci stang terparkir di teras rumah kost milik warga.
"Mereka bingung akhirnya motor itu disimpan di kebun tebu, sambil berpikir kendaraan tersebut di-posting di medsos Facebook untuk ditawarkan dijual," terang Kapolsek Kota Kompol Ridwan Sahara Kamis 27 Juli 2023.
Sebelum dijual sepeda motor tersebut sempat dibawa ke tukang kunci untuk pesan kunci. Melihat gelagat yang kurang baik, tukang kunci lalu melapor ke polisi.
"Informasi itu sampai ke kita lalu kita datangi ke lokasi ternyata benar kendaraan yang diambil di TKP Kota. Pelaku kemudian kita amankan dan kita lakukan proses hukum lebih lanjut. Motifnya yang bersangkutan ingin memiliki, kemudian yang kedua ingin dapat duit pengakuannya untuk jajan dan senang-senang, " ujarnya.
Kini karena ulahnya kedua pelaku harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Kota Kediri. Tersangka Fani dijerat Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan.
Sementara pelaku VBS proses hukumnya disesuaikan dengan statusnya yang masih di bawah umur.