Maling Motor di Asemrowo Surabaya Dikejar Polisi hingga Madura
Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya mengejar komplotan pencuri sepeda motor hingga ke wilayah Madura. Hal tersebut lantaran para pelaku berhasil kabur usai mencuri kendaraan milik warga Jalan Asem.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, komplotan pencuri tersebut terdiri dari Safi'i, 31 tahun dan Rizal Arisandi, 20 tahun. Mereka merupakan warga asli Madura.
Kejadian tersebut, kata Hari, bermula ketika korban, yakni Rosalina, 30 tahun, warga Jalan Asem, memarkir sepeda motornya di depan gang yang berada di dekat rumahnya, pada malam hari.
Kemudian, adik Rosalina yang saat itu terbangun pada pukul 05.00 WIB, tidak melihat sepeda motor kakaknya. Mengetahui hal tersebut, korban pun melaporkan kehilangan motor ke Polsek Asemrowo.
“Pemilik motor parkir di depan gang sekitar pukul 24.00 WIB, ditinggal istirahat. Berikutnya adik korban, Abdul Rohim bangun dan melihat motor sudah tidak ada,” kata Hari, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin, 4 April 2022.
Mendapatkan informasi itu, beberapa petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo diterjunkan untuk mengusut kasus. Tak berselang lama, para anggota akhirnya mendapatkan identitas pelaku.
Hari mengungkapkan, saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Bangkalan, Madura. Pihaknya pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka.
“Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku ada di Bangkalan, Madura. Kedua tersangka diamankan saat sedang duduk di depan rumah temannya,” ucapnya.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu sepeda motor milik korban, serta satu unit yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, serta dua obeng dan kunci T.
Sementara itu, sang pemilik sepeda motor, Rosalina menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian. Dirinya berharap agar pelaku yang mencuri kendaraannya mendapatkan hukuman setimpal.
"Saya sangat berterima kasih atas kesigapan dan kecepatan polisi menangkap pelaku, saya harap pelaku bisa dihukum yang sesuai,” kata Rosalina.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan Hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Advertisement