Maling Motor Babak Belur Dihajar dan Ditelanjangi Warga Sidoarjo
Warga Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo dihebohkan dengan tertangkapnya pelaku curanmor yang hendak melancarkan aksinya di sebuah warung penyetan. Namun aksi tersebut gagal karena ketahuan pemilik motor sehingga pelaku babak belur dimassa puluhan warga sekitar dan ditelanjangi.
Maling motor apes itu adalah Achmad Romadhon, 33 tahun, warga Semampir, Surabaya. Mirisnya, selain mengalami muka lebam penuh darah akibat babak belur dimassa, ia juga sempat ditelanjangi oleh warga yang geram karena ulahnya.
Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Ahmad Yani menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di depan sebuah warung penyetan Rt 8 Rw 2 Desa Ngingas. Saat itu Sujito (korban) sedang membeli penyetan dan memarkir motornya di depan warung, dengan kondisi kontak tidak dicabut.
Di waktu yang bersamaan, Achmad Romadhon berboncengan dengan Zainal melintas. “Memang dari awal kedua pelaku ini sudah merencanakan dan sedang mencari sasaran,” ucap Yani kepada Ngopibareng.id, Rabu 1 Mei 2024.
Melihat ada peluang, Achmad langsung mendekati motor Honda beat Nopol L- 3565- AQ warna hitam, sedangkan Zainal standby di atas motornya sendiri mengawasi sekitar dan persiapan kabur jika sewaktu waktu diketahui warga.
Achmad Romadhon mulai melancarkan aksinya, ia berhasil menaiki motor korban namun tidak bisa di starter. “Mungkin pelaku ini gugup sehingga lupa tidak menaikkan jagang sepeda motor,” imbuhnya.
Korban menyadari motornya sedang dinaiki orang tak dikenal dan langsung berteriak maling-maling. Spontan, teriakan korban mengundang emosi warga sekitar dan mengejar pelaku yang berusaha kabur namun belum sempat berpindah ke motor Zainal.
“Akhirnya pelaku tertangkap warga dan jadi sansak pelampiasan emosi warga hingga ditelanjangi separuh badan,” terangnya.
AKP Yani melanjutkan, Zainal berhasil kabur dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk mendapatkan perawatan.
“Siang ini pelaku sudah kami bawa ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku dijerat pasal percobaan pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHP Jo pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP,“ pungkas Yani.