Maling Mobil di Madura, Ditangkap di Surabaya
Seorang sopir nekat mencuri mobil Toyota 'Kijang' Krista milik majikannya di Bangkalan. Saat ditangkap di kawasan Suramadu, Surabaya, pelaku tidak merasa mencuri.
Pelaku bernama Achmad Fauzi, warga Jalan Salak, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Ia mengaku membawa mobil majikannya, karena majikannya punya hutang kepada orang tuanya.
"Saya tidak merasa maling, utang orangtua saya belum dibayar. Saya sehari-hari jadi sopir pribadinya, jadi saya tahu seluk beluk mobil, dan saya ambil," ucap Fauzi di Mapolrestabes Surabaya, Senin 20 Januari 2020.
Fauzi mengaku mengambil mobil majikannya pada Minggu, 19 Januari 2020 subuh. Namun apesnya, korban yang bernama Indra Sari yang tahu mobilnya raib langsung melapor ke Polsek Kamal, Bangkalan.
Polisi langsung gerak cepat. Pada malam harinya, Fauzi langsung ditangkap oleh polisi dari Polrestabes Surabaya di kawasan Suramadu sisi Surabaya.
Fauzi kekeh merasa tak bersalah telah membawa lari mobil tetangganya itu. Ia ngotot, korban memiliki utang kepada orangtua Fauzi. Namun, Fauzi tidak tahu jumlah uang yang dipinjam.
"Dia bilangnya tidak punya uang waktu ditagih utang. Tapi mobil ini diperbaiki habis-habisan. Bagus semua. Plat nomornya juga ganti dari L jadi M," kata Fauzi.
Selain utang yang tak kunjung dibayar, pelaku juga sakit hati lantaran korban disebut sering berkata kasar kepada orangtua pelaku saat menagih utang. Kekesalan yang menumpuk itu pun membuat Fauzi nekat membobol garasi dan mencuri mobil bewarna biru metalik itu.
"Ibu saya dibentak-bentak waktu nagih utang. Saya tidak terima. Bilangnya tidak punya uang tapi mobilnya dibagusin," jelasnya.
Fauzi kebetulan dipercaya korban sebagai sopir panggilan tiap kali akan mengantarkan ayah korban ke rumah sakit selama 3 tahun belakangan ini. Pada suatu kesempatan, ia mengetahui adanya kunci serep yang diletakkan di bawah karpet mobil.
"Saya ambil kunci itu terus saya simpan selama dua tahun. Saya pakai waktu ambil mobil itu," jelas Fauzi.
Sementara, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan, pihaknya bisa menangkap Fauzi berkat koordinasi dengan Polresta Bangkalan.
"Korban kaget, bangun pagi ia melihat mobilnya raib di garasi. Beruntung, korban cepat lapor ke Polsek Kamal Bangkalan atas kehilangan tersebut. Lalu Polres Bangkalan berkoordinasi dengan baik bersama Polrestabes Surabaya sehingga pelaku pencurian atas nama Ahmad Fauzi berhasil tertangkap," ujar Iwan.
Atas tindakan nekatnya, Fauzi akan di tahan di Polres Bangkalan. Ia dijerat Pasal 363 (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.