Maling Kayu Hutan Dicokok Polisi
Polisi berhasil menangkap pencuri kayu hutan yang meresahkan masyarakat di kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sengguruh, Malang, Jawa Timur.
Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska mengaku penangkapan ini dilakukan berawal dari laporan dari seorang mantri hutan, Sarbini Hadi Saputro.
"Dilaporkan bahwa kayu hutan jenis sono keling di wilayah kerjanya, akhir-akhir ini banyak yang hilang dan ditebang orang," katanya, Kamis 1 November 2018.
Usai mendapatkan laporan, petugas Polsek Pagak bersama petugas RPH Sengguruh kemudian melakukan patroli gabungan.
Saat melakukan patroli gabungan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pencuri kayu hutan bernama Buamin, 53, warga Kecamatan Pagak, Malang.
"Pada hari Senin 22 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB petugas patroli gabungan mendapati pelaku mengangkut sebatang kayu sono keling menggunakan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor," lanjutnya.
Usai dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di sana petugas mendapatkan barang bukti tambahan berupa dua batang kayu sono keling hasil hutan.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa kayu jenis sono keling tersebut berasal dari kawasan hutan petak 4 KRPH Sengguruh," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru tanpa plat nomor dan tiga batang kayu sono keling hasil hutan panjang 60-210 cm dan diameter 15-25 cm.
Atas kejadian tersebut RPH Sengguruh mengalami kerugian sekitar Rp10.237.000. Selanjutnya, pelaku diproses hukum mengingat kerusakan RPH Sengguruh sudah cukup luas dan mengkawatirkan.
"Atas dasar laporan dan permintaan korban yang tidak mau diselesaikan kekeluargaan, maka Polsek Pagak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (umr)