Maling Handphone di Malang Diciduk Polisi di Toko Bangunan
Tersangka pencurian handphone berinisial ZZA diringkus Polresta Malang Kota. Pria 32 tahun itu diciduk saat belanja barang di sebuah toko bangunan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada 25 Januari 2020, pukul 11.00 WIB.
Diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian handphone merek Sony Experia berwarna silver di Counter Handphone 'Happy Store' di Lowokwaru, Kota Malang, pada 23 Januari 2020.
"Modusnya tersangka berpura-pura membeli handphone. Saat penjual lengah, tersangka lalu melarikan handphone yang hendak dibeli tersebut," terang Kombes Pol Leonardus Simarmata Harapantua Permata, pada Senin 27 Januari 2020.
Setelah tersangka diamankan, polisi melakukan proses penggeledahan lebih lanjut ke kediaman ZZA di Perum BTN Sumberporong, Lawang, Kabupaten Malang.
"Dari kediaman tersangka kami mendapati satu buah parang berwarna putih, satu unit motor Honda Beat, satu buah kemeja motif kotak-kotak dan satu buah helm warna hijau, yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan pencurian," kata Leo.
Leo menjelaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yaitu Leus, yang merupakan rekan ZZA dalam melakukan aksinya.
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pengejaran," ujarnya.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku baru melakukan aksinya sebanyak satu kali dengan bermotif kebutuhan ekonomi. Sehari-hari tersangka berprofesi sebagai penjual bubur ayam.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.