Pencuri Spesialis Perkantoran Ditangkap Polisi
Pelaku pencuri spesialis kantor instansi pemerintah di Kota Surabaya dan penadah diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Para pelaku mengaku menghabiskan uang hasil curiannya untuk senang-senang di tretes dengan membeli minuman keras dan booking purel.
Tiga tersangka yang diamankan yakni Adi Prayitno, 37 tahun, warga Jalan Perak Timur atau Kalianak Barat Surabaya, sebagai pelaku pencuri. Kemudian, Sugianto, warga Jalan Krembangan Surabaya dan Guntur Sihombing, warga Jalan Manukan Lor, Surabaya sebagai penadah.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha mengatakan, pelaku beraksi mencuri di tiga lokasi kejadian yang ada di Surabaya. Modusnya, pelaku menyamar sebagai karyawan perusahaan.
"Pelaku mencuri barang-barang dengan menyaru sebagai karyawan," ujar Iptu Giadi Nugraha, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Jum’at 8 November 2019.
Sasaran pencurian itu antara lain kantor UPTD Dispenda Surabaya, Jalan Bumi Indah No. 65 Sambikerep Surabaya; pos kantor Menwa Komplek Unesa, Jalan Lidah Wetan Surabaya; dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Unesa di Jalan Lidah Wetan Surabaya.
Pelaku ini selalu memilih perkantoran yang tidak terlalu ketat penjagaanya dan yang bisa dimasuki tanpa pemeriksaan. Pelaku saat beraksi selalu menggunakan seragam pegawai perkantoran.
"Ini dilakukan agar seakan-akan tersangka ini pegawai kantor tersebut dan juga memudahkan untuk masuk lewat pintu depan," kata Giadi.
Dari seluruh korban yang melapor, kerugian mencapai Rp30 juta lebih. Barang-barang hasil curian tersebut dijual ke Guntur dan Sugianto.
"Hasil penjualan dipergunakan untuk senang-senarg di Tretes mem-booking perempuan dan minum-minuman keras," kata Giadi.
Barang-barang yang dibeli Sugianto dari tangan Adi Prayitno berupa HP dan Laptop dengan harga total Rp1,5 juta. Kemudian gelang emas dibeli dengan harga Rp3 juta.
Sementara, Guntur yang menerima barang berupa HP dan hasil penjualan barang yang telah diambil oleh Adi.
Adi dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara Sugianto dan Guntur dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.