Maling Celana Dalam Wanita di Banyuwangi Ditangkap, Ini Motifnya
Bermodal rekaman CCTV saat pelaku pencurian celana dalam beraksi, Khrisna Wiyahsa, 31 tahun, akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polisi pada Senin, 4 Oktober 2021. Berangkat dari laporan warga ini, Polisi kemudian berhasil menemukan pelakunya.
DA, 20 tahun, pelaku yang merupakan tetangga satu desa dengan korban mencuri celana dalam wanita karena terobsesi saat melihat pakaian dalam wanita.
Kapolsek Sempu, Iptu Kariyadi menyatakan, memang ada pengaduan dari Khrisna Wiyahsa terkait pencurian celana dalam tersebut. Petugas segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan mempelajari rekaman CCTV dan meminta keterngan korban.
“Setelah kita temukan identitasnya, yang bersangkutan kita panggil bersama orang tuanya,” jelasnya, Selasa, 5 Oktober 2021.
Saat dimintai keterangan pelaku mengaku perbuatanya mengambil celana dalam milik istri dan anak korban. Selain itu, pelaku juga mengakui telah mengambil pakaian dalam wanita di rumah warga yang lain.
“Dia mengaku terobsesi dengan celana dalam wanita sehingga membuat birahi. Sejauh ini yang diakui melakukan di dua tempat,” jelasnya.
Dalam prosesnya, kasus ini akhirnya berakhir damai. Saat pihak korban dan pelaku dipertemukan mereka sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
“Diselesaikan lewat proses mediasi,” ujarnya
Secara terpisah Khrisna Wiyahsa membenarkan persoalan tersebut sudah diselesaikan lewat proses mediasi di Polsek Sempu. Sepakat untuk berdamai karena orang tua pelaku telah meminta maaf atas apa yang telah dilakukan anaknya.
“Karena orang tuanya minta maaf dan mengakui anaknya salah,” ujarnya.
Seperti diketahui, warga Desa/Kecamatan Sempu, Banyuwangi diresahkan dengan aksi pencurian pakaian dalam wanita. Setidaknya ada 4 sampai 5 warga yang menjadi korban.
Untuk mengungkap kasus ini, salah satu korban, Khrisna Wiyahsa akhirnya memasang CCTV. Sampai akhirnya pelaku terekam CCTV saat beraksi pada 4 September 2021 lalu.