Maling Berkedok Cari Sumbangan Kediri, 2 Pria Lampung Ditangkap
Dua pria asal Provinsi Lampung diringkus Unit Reskrim Polsek Kras karena diduga melakukan pencurian dengan kedok minta sumbangan.
Kedua laki-laki ini berinisial A berusia 23 tahun asal Desa Way Liwok Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dan H 32 tahu warga Belu Kecamatan Kota Agung Barat.
Kedua terduga pelaku ini ditangkap petugas bersama warga karena mencuri uang Imam, 55 tahun, warga Desa Pelas Kecamatan Kras Kabupaten Kediri pada Jumat 31 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. "Barang bukti uang hasil curiannya sebesar Rp 2.550.000," kata AKP Nyoman, Senin 3 Maret 2023.
Kapolsek menjelaskan, awalnya pada Jumat 31 Maret 2023, sekitar pukul 13.00 WIB saat korban pulang dari salat Jumat. Saat itu rumah korban didatangi dua terduga pelaku bertamu.
"Yang satu mengetuk-ngetuk pintu depan rumah korban dengan maksud meminta sumbangan dan menjual stiker. Sedangkan pelaku lainnya di luar rumah," tutur AKP Nyoman.
Namun pada saat korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang sumbangan, terduga pelaku justru memanfaatkan kondisi tersebut.
Terduga pelaku mengambil uang korban yang berada dalam dompet berwarna coklat yang di gantungkan di sepeda motor Honda Supra X terparkir di depan pintu rumah. "Beruntung aksi pelaku diketahui oleh warga berteriak-teriak maling hingga akhirnya berhasil dikejar dan diamankan," papar Kapolsek Kras.
Warga mengejar kedua terduga pelaku dan menangkapnya hingga sampai ke Desa Bleber, Kecamatan Kras. Petugas Polsek Kras yang mendapat laporan ada dua orang tertangkap basah mencuri uang milik warga langsung menuju ke lokasi kejadian. "Petugas bersama warga berhasil menangkap. Keduanya sampai lokasi kejadian mencuri hingga di desa sebelah," imbuhnya.
Lanjut diungkapkan AKP Nyoman, pihaknya menyita barang bukti uang hasil curiannya terduga pelaku sebesar Rp 2.550.000, dua lembar surat tugas dari yayasan dan 80 stiker.
"Modusnya minta sumbangan untuk yayasan dan kemudian menjual stiker. Terduga pelaku juga membawa surat tugas dari yayasan tersebut," ungkap AKP Nyoman.
Kedua pelaku kini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Kras untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas peristiwa itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana,"tandasnya.
Advertisement