Malaysia Moratorium Cukai, Kadin Jatim Usulkan Indonesia Tiru Negeri Jiran
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto bersama Wakil Ketua Umum Bidang Wajib Cukai dan Pemberdayaan Perempuan Kadin Jatim Sulami Bahar serta perwakilan Industri Hasil Tembakau (IHT) di wilayah Jatim melakukan studi banding ke Malaysia International Chamber of Commerce and Industry (MICCI), Senin 27 Mei 2024.
Studi banding ditujukan untuk mengetahui lebih dalam tentang moratorium cukai yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia selama 3 tahun. Selain bertemu MICCI, rombongan Kadin Jatim juga bertemu dengan Japan Tobacco International, Kementerian Keuangan Malaysia dan Bea Cukai Malaysia.
"Kami bertemu stakeholder Malaysia, berbicara tentang kebijakan tersebut. Memang di sana mereka melakukan moratorium cukai, tidak naik selama tiga tahun. Karena kalau tiap tahun dinaikkan, industri hasil tembakau khawatir disparitas harga akan jauh lebih tinggi dengan rokok ilegal. Kalau ini sampai terjadi, maka rokok ilegal akan semakin marak. Hasil studi banding ini akan kami jadikan usulan kepada Pemerintah Indonesia pada APBN mendatang," kata Adik Dwi Putranto ketika ditemui di Graha Kadin Jatim usai melakukan studi banding ke Malaysia, Surabaya, Rabu 29 Mei 2024.
Di sana, lanjutnya, yang dikenakan cukai tidak hanya rokok dan minuman beralkohol, tetapi ada sejumlah komoditas dan barang yang juga dikenakan cukai, yaitu gula pemanis, kendaraan bermotor dan permainan mahyong, sehingga pendapatan cukai bisa beragam.
"Kalau di Indonesia kendaraan bermotor belum dikenakan cukai, kalau gula sudah diatur tetapi belum terlaksana dengan baik," ungkapnya.
Pasca melakukan studi banding, baik Adik maupun industri hasil tembakau berharap pemerintah Indonesia juga melaksanakan hal yang sama. "Indonesia harus mencoba seperti yang dilakukan Malaysia. Melakukan moratorium cukai dan mulai mewajibkan cukai untuk komoditas atau produk lain agar target cukai bisa terpenuhi," katanya.
Dari sini, akan terlihat bagaimana penurunan peredaran rokok ilegal dan bagaimana pendapatan cukainya, apakah tetap turun ataukah naik karena kenaikan penjualan rokok legal. Kadin juga berdiskusi bagaimana Bea Cukai Malaysia melakukan pengawasan rokok ilegal.
"Kalau di Malaysia memang lebih mudah melakukan pengawasan karena industri rokok hanya sekitar tiga perusahan dan sebagian besar rokok yang beredar adalah impor. Di sana juga tidak ada petaninya. Sementara di sini ada dan jumlah industri rokok sangat banyak, mulai dari yang besar hingga industri rokok rumahan," ujar Adik.
Sejauh ini, Kadin Jatim memiliki komitmen kuat untuk membantu IHT tetap bisa berkembang. Hal ini mengingat Jatim merupakan kontributor utama penerimaan pajak dari cukai hasil tembakau. Penerimaan cukai hasil tembakau di tahun 2023 mencapai sebesar Rp213,49 triliun atau 96% dari total penerimaan cukai yang dihimpun pada tahun 2023.
Tingginya kenaikan cukai pada tahun-tahun sebelumnya menyebabkan berkurangnya permintaan terhadap produk tembakau legal karena konsumen beralih ke rokok ilegal. Angka peredaran rokok ilegal meningkat dari 4,9% pada tahun 2020 menjadi 6,9% pada tahun 2023.
"Kadin Jawa Timur khawatir konsumsi rokok ilegal tidak hanya berdampak buruknya kinerja industri rokok legal di Indonesia, yang banyak di antaranya adalah berbasis di Jawa Timur, namun juga akan melemahkan perekonomian dan pembangunan negara," tandasnya.
Indikasi melemahnya IHT dalam negeri, menurut Adik, sudah terlihat dari terus menurunnya jumlah industri rokok yang cukup signifikan. Jumlah Unit Usaha IHT pada tahun 2007 tercatat sebanyak 4.669 perusahaan, dan pada tahun 2022 hanya tinggal 1.100 unit usaha.
Tren produksi rokok juga cukup fluktuatif dan terlihat menurun sejak tahun 2021. Tercatat pada tahun 2023 produksi rokok ada di angka 318 miliar batang atau menurun sekitar 1,8% dibandingkan tahun sebelumnya.
"Oleh karena itu, harapan kami pemerintah Indonesia juga melaksanakan moratorium cukai seperti halnya yang dilakukan Malaysia," pungkasnya.