Malaysia Hapus Hukuman Mati, PM Sabri: Ini Kesempatan Kedua
Malaysia tak lagi memberlakukan hukuman mati tidak berlaku sepenuhnya. Negeri jiran ini, menghapus sistem hukuman mati secara mutlak tanpa alternatif.
Sebaliknya, ditegaskan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yakoob, pemerintah akan memberikan alternatif kepada pengadilan untuk memutuskan hukuman ‘lain’ bagi terdakwa hukuman mati.
PM Sabri menambahkan, hukuman mati tidak akan lagi bersifat wajib. Hakim, sambung Ismail Sabri, tidak akan lagi terikat dengan istilah ‘tidak punya pilihan’ selain menjatuhkan hukuman mati, terkhusus pada pelaku kejahatan seperti tersangka perdagangan narkoba.
“Kami berpandangan setiap orang memiliki kesempatan kedua. Jika ada dua pilihan (hukuman), dan jika pelaku terbukti sebagai pengedar narkoba yang menyebabkan ratusan ribu orang meninggal (akibat narkoba), ia dapat dijatuhi hukuman mati di tiang gantungan,” ujarnya, Jumat 10 Juni 2022.
“Namun, jika hakim, menurut pertimbangannya, merasa bahwa pelaku harus diberi kesempatan kedua dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, maka hakim dapat mengganti hukuman mati yang wajib itu dengan hukuman seumur hidup,” jelas PM Ismail Sabri sebagaimana dilansir Channel News Asia, Sabtu 11 Juni 2022.
UU Narkoba 1952
Melalui Undang-undang narkoba tahun 1952, Malaysia menetapkan hukuman mati wajib bagi pelaku perdagangan narkoba. Melalui aturan ini, hakim wajib menghakimi pelaku dengan hukuman mati meski ada beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan.
“Kadang-kadang, kasusnya melibatkan seorang anak berusia 18 tahun. Hakim mungkin menemukan ‘kasus jebakan’ karena obat-obatan yang pihaknya temukan di tasnya tetapi dia tidak dapat membuktikan bahwa itu milik orang lain,” lanjutnya.
“Pengadilan (mau tidak mau) harus mengirimnya ke tiang gantung meski hakim merasa bahwa terdakwa masih seorang anak-anak, yang masih memiliki kesempatan kedua untuk berubah,” sambung PM Ismail Sabri.
“Kita harus memahami bahwa hukuman mati tidak dihapuskan dan akan tetap ada, hanya saja tidak lagi wajib,” paparnya.
PM Ismail Sabri melanjutkan, meski secara prinsip, pemerintah menyetujui penghapusan hukuman mati wajib, masih banyak hal yang perlu dikritisi (terkait alternatif pengganti hukuman mati)
Advertisement