Malang Plaza Terbakar, 15 Pedagang Tuntut Hak Tanah dan Bangunan
Sebanyak 15 pedagang di Gedung Malang Plaza menuntut kepastian hukum terkait status tanah dan bangunan kepada pengelola pasca terjadinya insiden kebakaran pada 2 Mei 2023, dini hari lalu.
Kuasa Hukum Pemilik Tenan, Gunadi Handoko mengatakan bahwa kliennya dalam hal ini statusnya bukan menjadi penyewa tenan. Namun juga memiliki hal atas tanah dan bangunan di Malang Plaza.
"Khusus persoalan klien kami, tenant ini kan merupakan pemilik tanah dan bangunan. Kepastiannya gimana tentunya secara hukum," ujarnya pada Senin 8 Mei 2023.
Gunadi mengatakan bahwa sejumlah kliennya tersebut sudah mengantongi akta jual beli terkait tanah dan bangunan tenan yang ada di Malang Plaza.
“Berdasarkan akta jual beli serta surat keterangan notaris, bahwa sertifikat masih dalam proses pengurusan pemecahan,” katanya.
Hal inilah kata Gunadi yang menjadi tuntutan dari kliennya kepada Manajemen Malang Plaza agar segera memberikan kepastian hukum. Sehingga nantinya akan ada solusi yang akan didapatkan.
“Tentu kalau itu pemilik tanah dan bangunan ya kami minta kembali dipenuhi nantinya, termasuk ganti rugi itu,” ujarnya.
Untuk diketahui bangunan Malang Plaza mengalami kebakaran pada Selasa 2 Mei 2023, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Gedung yang terletak di Jalan Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang tersebut melalap sebagian besar gedung.
Gedung Malang Plaza sendiri berdiri sejak 1980-an. Dulunya, Malang Plaza menjadi pusat belanja pakaian dan sentra hiburan masyarakat. Kini gedung tersebut menjadi pusat belanja barang elektronik dan gawai.
Advertisement