Malang, Gadis Ini Diperkosa Bergilir, Videonya Tersebar Pula
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini sama dengan nasib yang menimpa gadis 15 tahun berinsial ACK. Warga Jambi ini diperkosa oleh 12 orang. Salah satu pelaku adalah mantan pacar korban berinisial HRG, 15.
Tak hanya diperkosa secara bergilir. Saat diperkosa itu, pelaku juga merekam dengan kamera handphone. Celakanya lagi, video itu sudah tersebar ke masyarakat luas.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana mengatakan, dari 12 pelaku polisi baru berhasil mengamankan sembilan orang. “Lainnya masih diburu,” kata Yudha kepada media.
Dari pelaku yang diamankan 7 diantaranya masih dibawah umur. Mereka yakni HRG, 15, M, 17, BKA, 16, RD, 15, MAA, 16, MIS, 17, dan MFK, 17. Sementara, pelaku dewasa yakni BS, 19, dan P, 19.
Kesembilan pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pengembangan juga masih dilakukan terhadap pelaku lainnya. Yudha menambahkan, para pelaku memperkosa korban di empat tempat. Pertama di Sungai Sawang, Simpang Kawat, Rawasari dan Pakuan Baru. Lokasi pemerkosaan berada di tiga rumah dan sebuah hotel.
Sementara itu, pelaku yang juga mantan pacar korban berinisial HRG, mengaku memperkosa korban lantaran nafsu bejatnya. Aksinya sudah direncanakannya dengan mengajak beberapa temannya. Dia mengaku memperkosa korban sebanyak tiga kali. “Tiga kali bang (memperkosa korban),” katanya.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Mei 2018 lalu. Bermula saat korban diajak HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya. Korban pun mengiyakan ajakan tersebut tanpa rasa curiga. Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG.
Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG. Diikuti oleh teman-temannya. Parahnya lagi, aksi itu direkam video menggunakan handphone HRG. Ternyata, perbuatan bejat yang dialami korban lebih dari sekali. Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalu media sosial.
Namun, video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan WhatsaApp. Alhasil, korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (amr)