Malam Ini Polresta Malang Razia Tempat Usaha Saat PPKM
Polresta Malang Kota akan melakukan razia di sejumlah tempat usaha yaitu cafe, restoran hingga pusat perbelanjaan yang ada di Kota Malang pada malam ini Senin 11 Januari 2021.
Razia tersebut berkaitan dengan pembatasan jam operasional tempat usaha hingga pukul 20.00 WIB saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Malang Raya yang dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021, ke depan.
"Kapasitas tempat keramaian seperti mall, restoran dan lain-lain hanya 25 persen. Untuk tempat ibadah 50 persen. Jam operasional, di Kota Malang, pukul 20.00 WIB," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Senin 11 Januari 2021.
Maka dari itu Leo mengatakan, pada operasi yustisi nanti pihaknya akan melakukan penyelidikan di tempat-tempat usaha yang ada, apakah sudah mematuhi peraturan yang termuat di PPKM.
"Kami operasi terkait lokasi, jumlah orang, termasuk penindakannya. Semua akan berbeda dari operasi yang kemarin. Kami sudah masuk ke operasi aman nusa dua berkaitan dengan penanganan Covid-19. Itu juga nanti berkaitan dengan distribusi vaksin," katanya.
Selama penerapan PPKM yang berjalan dua pekan kedepan, Leo mengatakan pihaknya bersama dengan jajaran terkait akan terus melakukan operasi yustisi untuk memastikan penerapan PPKM di lapangan.
"Kami akan terus melakukan upaya untuk penegakkan hukum terkait pelaksanaan operasi yustisi kami akan tingkatkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri terkait penerapan PPKM, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
Dalam SE tersebut diatur terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan usaha, seperti mall, kafe dan sejenisnya mulai pukul 07.00 hingga 20.00 WIB serta kegiatan makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen dari total kapasitas.