Malam Ini, Pemprov akan Tetapkan UMK se-Jatim
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan segera menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, hari ini, Kamis 30 November 2023 malam.
"Nanti lah setelah SK saya tandatangani baru akan saya sampaikan," ujar Khofifah saat ditemui usai Rakor Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa di Gedung Graha Unesa, Surabaya.
Ia mengatakan, dalam penentuan besaran UMP maupun UMK pihaknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Hanya saja, mantan Mensos RI itu mengatakan belum menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait besaran UMK se-Jatim karena masih akan dilakukan pembahasan bersama dengan beberapa pihak.
"Kita lihat karena ada persandingan Apindo begini, dewan pengupahan begini, perwakilan buruh begini, perwakilan kabupaten/kota begini," ujarnya.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menambahkan, malam ini pihaknya akan menemui para buruh dan Apindo untuk pembahasan final sebelum ditetapkan.
Adhy mengaku, pemprov telah menerima seluruh usulan besaran UMK dari kabupaten/kota. Hanya saja, pihaknya masih akan menggodok apakah sesuai dengan PP 51 atau tidak.
"Kami akan menyesuaikan dengan situasi. Kami harap semua terakomodir dengan baik dari sisi buruh maupun pengusaha, asal tidak melampaui jauh atau kurang dari PP 51," ujar Adhy.
Mantan pejabat Kemensos RI itu mengatakan, apabila ada yang naik terlalu tinggi akan diturunkan mendekati Permen 51.
"Yang tidak naik juga ada pasti ada tuntutan dari buruh. Hari ini kami akan terima aspirasi buruh baru kami tuntas kan nanti malam. Batas akhir nanti jam 12 malam," pungkasnya.
Advertisement