Malam Ini, Ahmad Dhani Tidur di Blok D Rutan Medaeng
Pentolan grup band Dewa 19 yang juga politis Partai Gerindra, Ahmad Dhani malam ini Jumat, 8 Februari 2019 tidur di Blok D6 Rutan Klas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo. Blok D6 merupakan tempat tahanan pendamping (taping) yang lokasinya juga di blok paling ekslusif.
Sumber internal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyebut Jumat pagi Ahmad Dhani masih ditempatkan ruang karantina atau ruang masa pengenalan lingkungan bersama sekitar 104 tahanan lainnya.
Usai shalat Jumat, para tahanan yang berada di ruang karantina mulai dipindahkan ke blok-blok, termasuk Ahmad Dhani juga dipindahkan ke blok D.
Keberadaan tersangka kasus ujaran kebencian vlog 'Idiot' di Rutan Medaeng merupakan tahanan titipan hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama menjalani persidangan.
"Tadi siang sudah dipindah dari ruang karantina ke blok D," ujar, sumber internal yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Bahkan sumber informasi itu menyebut Ahmad Dhani diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. "Tidak ada yang khusus, perlakuan terhadap beliau. Di hadapan hukum semua orang sama. Jadi tidak ada yang istimewa," katanya.
Meski demikian, sumber ngopibareng.id tak menyebut berapa banyak tahanan yang ditempatkan bersama suami Mulan Jameela itu. "Jangan ke saya, mas. Sampean konfirmasi saja ke bapaknya (Kepala Rutan)," katanya.
Kepala Rutan Klas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo, Teguh Pambudi belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, ada nada tersambung tetapi tidak diangkat. Begitu juga saat dihubungi melalui whatsApp, sampai saat ini belum juga dibalas.
Ahmad Dhani Prasetyo atau yang dikenal Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian yang diunggahnya melalui media sosial.
Saat itu Dhani membuat konten video yang berisi kata kurang baik "Idiot" yang dianggap melecehkan peserta demo di luar hotel, pada 26 Agustus 2018.
Karena itu pentolan grup musik Dewa 19 ini didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik. (wit)
Advertisement