Malam 1 Suro, Pelawak Qomar Dipenjara 2 Tahun
Pelawak senior Nurul Qomar harus merasakan dinginnya penjara tepat di malam 1 Suro, Rabu 19 Agustus 2020. Pria 60 tahun ini dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes, Jawa Tengah, terkait kasus Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu program S2 dan S3.
Qomar tiba di lapas dengan tangan diborgol untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Qomar tiba di kompleks Lapas Brebes pukul 18.30 WIB dengan diantar jaksa naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Brebes.
Setiba di lapas, Qomar langsung menjawab salam dari awak media yang sudah menunggunya sejak sore. Pria kelahiran 11 Maret 1960 ini mengenakan rompi oranye dan sempat menunjukkan kedua tangannya yang diborgol.
"Nih, hahaha...," kata Qomar sambil menunjukkan kedua tangannya yang terborgol, sambil turun dari mobil tahanan.
Qomar tidak menunjukkan raut muka kesedihan saat memasuki Lapas Brebes. Sambil tertawa lebar, Qomar terus melontarkan candaannya kepada wartawan.
Sebelum dimasukkan ke dalam lapas, Qomar terlebih dulu menjalani rapid test oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan nonreaktif, petugas langsung menggiringnya ke lapas.
Qomar harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA). "Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar.
Sebelumnya, Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.
Rangkaian sidang perkara SKL palsu itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.
Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan. Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.
Advertisement