Mal di Surabaya Buka, Ini Alasan Anak dan Lansia Dilarang Masuk
Dalam perpanjangan PPKM level 4 kali ini, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Di antaranya ketentuan tersebut ialah orang yang sudah vaksin saja yang boleh berkunjung di mal.
Sedangkan, untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun untuk sementara waktu tidak diperbolehkan berkunjung ke mal. Beberapa masyarakat pun mempertanyakan mengenai hal tersebut?
Menjawal hal ini, Anggota Satgas Covid-19 IDI Surabaya, dokter Meivy Isnoviana menggungkapkan, anak usia di bawah 12 tahun belum boleh, karena belum mendapatkan vaksin. Sehingga, anak dan lansia di atas 70 tahun merupakan usia yang rentan terpapar Covid-19. "Mereka kan belum divaksin anak usia di bawah 12 tahun sama lansia tidak boleh dibawa keluar atau ke mal" kata Meivy, Rabu, 11 Agustus 2021.
Sementara untuk lansia, ujar Meivy merupakan usia yang rentan terpapar Covid-19. Meskipun sudah banyak lansia yang mendapatkan vaksin tetapi bukan berarti mereka kebal terhadap Covid-19. "Lansia meski sudah vaksin tapi tetap berisiko. Divaksin itu pun tidak menjamin tidak kena kalau kita tidak menjaga prokes," tegasnya.
Ia pun menegaskan, varian virus delta ini lebih cepat menular daripada sebelumnya. Karena penularannya bisa lewat airborne atau udara. Untuk pencegahan sebaiknya memang menerapkan prokes dengan benar.
"Intinya aturan ini untuk menjaga orang tua dan anak-anak karena mereka usia rentan. Ya akhirnya dengan aturan itu supaya kita bisa ikut untuk menjaga, karena penularan bisa lewat udara," tandasnya.
Advertisement