Mal Buka, Satgas Covid Imbau Ortu Tak Bawa Anak
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 21 September sampai 4 Oktober 2021, memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke mal. Aturannya, anak-anak boleh ke mal asal bersama orangtuanya. Meski demikian, Satgas Covid-19 mengimbau orangtua (ortu) tak bawa anak main ke mal.
"Saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito saat menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 22 September 2021.
Jika anak-anak tetap dibawa orangtuanya ke mal, sebaiknya orangtua selalu mendampingi anak-anak agar taat protokol kesehatan. Pemakaian masker dan rajin cuci tangan wajib bagi anak-anak dan orangtua yang main ke mal.
Wiku Adisasmito juga mengingatkan satgas fasilitas publik yang telah dibentuk pusat perbelanjaan atau mal harus menjalankan perannya. "Lakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik," pesannya.
Sebagai informasi, penurunan kasus yang konsisten sejak puncak kasus pada 15 Juli 2021. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat dalam pengendalian kasus Covid-19. Intervensi pengendalian yang dilakukan tidaklah tunggal bahkan berbagai intevensi harus dilakukan bersamaan.
"Sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa kedepannya kita harus memprioritaskan upaya 3M 3T dan vaksinasi di hulu penularan. Sedangkan memfokuskan upaya perawatan pasien positif di hilir agar dapat menekan angka kematian dana meningkatkan kesembuhan sebesar-besarnya," kata Wiku Adisasmito.
Advertisement