Maksimal 3 Bulan Setelah Pelunasan, Jemaah Umrah Harus Diberangkatkan
Kementerian Agama RI menetapkan, calon jemaah umrah harus diberangkatkan maksimal 6 bulan setelah mendaftar. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali, menjelaskan, ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai penyempurnaan PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang PPIU.
“Sekarang, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama 6 bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama 3 bulan setelah pelunasan,” ujar Nizar Ali, dalam keterangan diterima ngopibareng.id.
Nizar menerangkan, penyelenggaraan ibadah umrah ini berbeda dengan ibadah haji. “Haji ada daftar tunggunya (waiting list), sedangkan umrah tidak sehingga jemaah harus segera diberangkatkan setelah biaya lunas,” ungkapnya.
Sebelumnya, rekrutmen calon jemaah umrah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kementerian Agama selaku regulator.
Melalui sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag kabupaten/kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.
“Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jemaah makin terlindungi,” tandasnya.
Kemenag terus berupaya melindungi dan memberi kenyamanan bagi para calon jemaah karena maraknya penyelewengan dana umrah yang dilakukan sejumlah biro travel.
Hal ini mengecewakan dan merugikan jemaah karena justru pemilik travel menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi serta bergaya hidup mewah.
Kemenag telah mencabut izin empat biro travel. Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours yang berbasis di Makassar, PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang berpusat di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
Khusus ABU Tours, biro travel ini gagal memberangkatkan sekitar 86 ribu calon jemaah umrah dengan total dana 1,8 triliun rupiah.
Nizar mengungkapkan, dengan jumlah 906 biro travel umrah di seluruh Indonesia (data terbaru 2018), bukan tidak mungkin kasus serupa bakal berulang. Sehingga ia mengimbau kepada para calon jemaah untuk selektif dan hati-hati dalam memilih biro travel. (adi)