Makna Menikah itu Menjaga Agama, Ini Pesan Ulama
Bulan Dzulhijjah, seiring berakhirnya umat Islam yang menunaikan ibadah haji, merupakan musim nikah di masyarakat. Bulan yang biasanya menjadi kesempatan bersilaturahmi dalam acara-acara pernikahan, di antara saudara, kerabat dan teman dekat.
Apa makna sesungguhnya dari pernikahan? Adakah makna tersembunyi di balik tertautnya hati antara dua makhluk lawan jenis, lelaki dan perempuan, dalam satu ikatan rumah tangga?
Berikut KH Husein Muhammad, ulama pesantren yang konsen terhadap masalah-masalah perempuan.
Bulan ini menjadi musim menikah. 4 hari berturut-turut aku diminta menjadi wakil wali nikah atau menyampaikan khutbah nikah atau doa nikah. Besok dan lusa masih ada jadwal lagi.
Kemarin, aku menjadi wakil wali calon pengantin perempuan, menyampaikan doa dan nasehat. Dalam nasehat itu aku mengatakan :
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا تزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي
وفی رواية فقد احرز نصف دينه
"Ketika seorang hamba sudah melaksanakan akad nikah, maka berarti dia telah menyempurnakan/menjaga setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.
Pesan Agama
Apakah makna kata "din/agama" pada kata"nishf dinihi"?. Apakah ia berarti sama dengan keyakinan?. Aku bilang : ia bermakna akhlak karimah, kehormatan diri.
Jadi ia bermakna : bila seseorang sudah melakukan akad nikah, maka dia telah menjaga kehormatan dirinya.
Apakah maksudnya?. Itu berarti dia tidak melakukan zina.
Lalu apa makna separoh sisanya?. Aku mengatakan : menjaga lidah/mulut. Ini adalah bagian tubuh yang acap menjadi faktor yang menentukan kebahagiaan atau kehancuran relasi perkawinan.
Imam Al-Qurthubi memberikan penjelasan serupa. Beliau mengatakan,
من تزوج فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الثاني. ومعنى ذلك أن النكاح يعف عن الزنى، والعفاف أحد الخصلتين اللتين ضمن رسول الله صلى الله عليه وسلم عليهما الجنة فقال: من وقاه الله شر اثنتين ولج الجنة ما بين لحييه وما بين رجليه.
“Siapa yang menikah berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.”
Makna hadits ini bahwa nikah itu melindungi orang dari zina. Menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga.
Lalu beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga. Yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’ (Tafsir al-Qurthubi, 9/327). Walahu a’lam. []
(17.07.22/HM)
Advertisement