Makna Desain Meterai Rp10 Ribu Bertema Ornamen Nusantara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan desain dari meterai baru Rp 10.000. Meterai baru ini memiliki ciri umum dan khususnya. Meterai tersebut menggantikan meterai lama desain tahun 2014.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Hestu dalam siaran pers.
Lebih jauh, Hestu menjelaskan meterei tempel Rp 10.000 memiliki empat ciri umum antara lain terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, ada angka ’10.000’ dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’ yang menunjukkan tarif bea meterai.
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2021, berikut ciri umum dan khusus dari meterai baru tersebut dalam infografis: