Maklumat Polri: Seminar hingga Resepsi Pernikahan Dilarang
Markas Besar Polri menerbitkan maklumat berisi larangan bagi masyarakat melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Maklumat yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Idham Azis ini berisi beberapa poin.
Selain melarang, maklumat ini juga berisi ancaman tindakan tegas bagi siapapun yang melanggarnya. Ada beberapa jenis kegiatan yang akan ditindak tegas. Di antaranya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.
Tak hanya itu, tindakan tegas juga berlaku kepada pihak yang menyelenggarakan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga.
Kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan. Diikuti unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Bagi yang melanggar maka personel kepolisian di daerah wajib melakukan tindakan. Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu.
"Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19," tutur Idham dalam maklumat.