Maklumat Muhammadiyah, Kondisi Darurat Salat Jumat Bisa di Rumah
Wabah virus corona yang menginfeksi puluhan penduduk Indonesia ditanggapi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan mengeluarkan maklumat. Salah satu isinya adalah menyebut salat Jumat bisa diganti dengan ibadah di rumah dalam kondisi darurat.
Beberapa di antaranya adalah menunda atau melakukan dengan cara lain, kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti pengajian, seminar, pertemuan, dan kegiatan sosial lainnya.
Salat berjamaah di masjid bisa dilakukan dengan ketentuan, mengimbau jemaah yang merasa tak enak badan untuk beribadah di rumah. Dalam kondisi darurat, pelaksaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah, dan pelaksaan salat berjamaah bisa dilakukan di rumah.
Terkait kegiatan belajar di lingkungan Muhammadiyah dan Aisyiyah, agar diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat hingga daerah.
Maklumat juga mengiumbau terkait pelaksanaan amal kesehatan virus corona untuk disesuaikan dengan protokol kesehatan Kementerian Kesehatan, mengimbau agar jemaah meningkatkan kebersihan pribadi dan lingkungan, serta membatasi bepergian ke wilayah yang berisiko corona.
Maklumat itu dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta dan ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir.