Maki Polisi, Sopir Pick Up di Bondowoso jadi Tersangka
Sopir pick up mengangkut ternak sapi yang kabur, usai memaki dan menunjuk-nunjuk polisi di Bondowoso lantaran menolak ditilang berhasil ditangkap. Sopir diketahui bernama, Mohammad Sofyan, 27 tahun, warga Desa Mangli, Kecamatan Pujer, itu langsung diperiksa intensif di Mapolres Bondowoso.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Itu karena, aksinya yang viral di media sosial merupakan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat atau orang menjalankan tugas sah dan perbuatan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
"Jadi, sopir pick up itu terancam melanggar Pasal 214 ayat (1) subsider Pasal 211 KUH Pidana dan Undang-Undang Lalu Lintas Lintas, karena berkendara tak punya SIM serta tak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, Selasa 7 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo membenarkan, sopir pick up yang diamankan terancam pasal berlapis. Karena, aksinya memaki dan menunjuk-nunjuk polisi dalam video viral di medsos merupakan tindak pidana kekerasan dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
"Sehingga, setelah kami amankan dan diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim Polres, kemudian kami limpahkan ke Satlantas Polres untuk ditindaklanjuti sesuai aturan lalu lintas," kata AKP Agus, Selasa 7 Juni 2022.
Sebelumnya, sopir mobil pick up mengangkut ternak sapi viral di medsos, setelah aksinya memaki dan menunjuk-nunjuk anggota Satlantas Polres Bondowoso. Sopir berkaos biru muda, itu tidak terima lantaran pick up dihentikan dan ditilang polisi. Bahkan, ia merebut paksa surat tilang dipegang polisi, kemudian kabur.
Video viral di medsos, itu diunggah akun TikTok @sofyanjebbret_3, Senin 6 Juni 2022. Lokasi di jalan kawasan Alun-alun RBA Ki Ronggo Bondowoso tepat depan Monumen Gerbong Maut, Sabtu 4 Juni 2022 saat Satlantas Polres Bondowoso operasi kendaraan pengangkut ternak sapi dan kambing guna mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).