MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipecat
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dipecat. Desakan ini muncul karena dugaan pelanggaran kode etik berat. Lili Pintauli Siregar diketahui memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Walikota Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.
Kasus ini telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Hari ini, Dewan Pengawas KPK akan memutus aduan dugaan pelanggaran etik berat Lili Pintauli Siregar terkait dengan Walikota Tanjungbalai Syahrial.
MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan Walikota Tanjungbalai Syahrial, atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan direksi PDAM Tanjungbalai.
“Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, melalui siaran pers, Senin 30 Agustus 2021.
Menurut Boyamin Saiman, apabila Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun".
Selain itu, MAKI juga bakal mempolisikan Walikota Tanjungbalai ke Mabes Polri atas tindakannya itu.
"Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah, sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)," tutur Boyamin Saiman.
Advertisement