MAKI: Mencolok Perbedaan Gaji Staf Kejagung dengan KPK
Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) mencatat penilaian masyarakat bahwa Kejaksaan Agung telah bekerja dengan serius dalam menangani kasus dugaan korupsi langka dan mahalnya minyak goreng.
Selain perkara minyak goreng, Kejaksaan Agung selama masa pemerintahan Presiden Jokowi di periode kedua, 2019 hingga 2022, telah menangani perkara lain dengan penyelamatan kerugian negara yang fantastis.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menyayangkan, kerja Kejagung tersebut tidak didukung dengan anggaran yang memadai berbeda dengan yang diberikan kepada KPK.
Boyamin mengambil contoh hasil Rapat Kerja Pembahasan Anggaran Penegak Hukum oleh Komisi III DPR untuk tahun anggaran 2023 adalah Rp 24 triliun, sementara anggaran tahun berjalan (2022) adalah Rp 9 triliun (awalnya Rp 11 T). Khusus untuk penanganan pidana khusus termasuk korupsi, anggarannya adalah Rp 30 miliar sedang KPK sebesar Rp 70 miliar.
"Untuk menjaga marwah Jaksa dan mencegah dugaan penyimpangan, diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas ). Yakni diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana terhadap oknum jaksa nakal (tidak sekadar proses kode etik). Untuk tugas anggaran Jamwas semestinya ditambah," kata Boyamin kepada Ngopibareng.id, Senin 13 Juni 2022.
Berikut di antara kejahatan dugaan korupsi dan penyelamatan uang negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung:
1. Kasus Jiwasraya, aset dan uang yang bisa diselamatkan Rp18 triliun dari kerugian Rp 16 T.
2. Kasus Asabri: mampu selamatkan Rp 16 T, kerugian Rp 20 T.
3. Kasus Impor Tekstil Batam menyelalamatkan kerugian perekonomian negara menyelamatkan Rp1,2 T.
4. Kasus Mafia Minyak Goreng mampu menyelamatkan perekonomian Rp 5,6 T (dihitung dari jumlah Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk 6 bulan).
5. Kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor ( LPEI ) Rp 2,5 T.
6. Kasus Garuda Rp 3,6 T.
7. Kasus-kasus lain yang belum bisa dihitung dikarenakan penyidikan masih berjalan ( Waskita Precast, kasus Impor Baja).
Jika dijumlahkan kerugian yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung adalah Rp 46,8 triliun.
Kata Boyamin dengan prestasi yang hebat dan ranking survei meningkat, maka semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp 24 triliun sebagai bentuk apresiasi, penghargaan dan hadiah kepada Kejaksaan Agung.
Penambahan anggaran Rp 24 T diperlukan untuk kesejahteraan jaksa termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang. Gaji Jaksa Agung dan jajaran di bawahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan Pimpinan KPK dan jajaran di bawahnya yaitu :
1. Pelaksana (Penyidik dan Penuntut) di Kejaksaan Agung bergaji Rp 11 juta, sementara Pelaksana di KPK ( Penyidik dan Penuntut ) berkisar Rp 25 juta.
2. Pejabat eselon II Kejaksaan Agung (Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi) bergaji Rp 25 juta, eselon II KPK (Direktur dan Kepala Biro) bergaji Rp 40 juta.
3. Pejabat Eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan Staff Ahli) bergaji Rp 30 juta, sementara eselon I KPK (Sekjen dan Deputi) bergaji sekitar Rp 60 juta.
4. Jaksa Agung bergaji Rp 35 juta, sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp 100 juta.
Advertisement