MAKI Laporkan Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soetta
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pemerasan/pungli di Bandara Soekarno Hatta untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.
Laporan melalui surat elektronik itu antara lain dikirim ke akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan laporan itu sudah dikirim sejak 8 Januari 2022. "Pungli dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandara Soetta jumlahnya mencapai miliaran rupiah," kata Boyamin kepada ngopibareng.id, Sabtu 22 Januari 2022.
Menurut Boyamin, dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur ASN Bea Cukai yang berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau selama setahun. Pemerasan/pungli tersebut modusnya melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir (PT SQKSS).
Tekanan itu berupa ancaman tertulis maupun verbal/lesan. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa penutupan usaha perusahaan tersebut. Semua dilakukan dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh PT SQKSS.
Oknum ASN diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5.000 /kg barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1000 per kg. Sebab itu, usahanya mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan).
Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan, sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .
Oknum yang berinisial AB ini merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan Kepala Bidang, dan inisial VI, pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Kronologinya, terlapor menelepon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak. Terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.
Diduga, melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar.
Dugaan pemerasan/pungli itu sebenarnya juga dialami beberapa perusahaan. Namun, yang terdapat bukti awal baru satu perusahaan. Korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya.
Laporan aduan dugaan pemerasan/pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten sebagaimana screenshot akun WA Pidsus Kejati Banten.
MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya. Kata Boyamin, semangat MAKIN membongkar berbagai tindak pidana korupsi dan pungli, sesuai amanat Presiden Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di pelabuhan-pelabuhan (laut/udara ).
"Hasil pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Bapak Mahfudz MD tanggal 6 Januari 2022 terkait adanya dugaan pemerasan/pungli di Bandara Soekarno Hatta untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Saat dilaporkan, ngopibareng.id belum memperoleh konfirmasi dari pihak Bea Cukai Bandara Soekarno meskipun sudah dicoba menghubungi melalui beberapa nomor telepon.