MAKI Kawal Penanganan Dugaan Korupsi Rp2 Triliun di Pertamina
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengawal penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG Pertamina dari Mozambik yang diduga merugikan negara Rp 2 Triliun di Kejaksaan Agung.
Dugaan kerugian lainnya sekitar Rp200 Miliar untuk pembayaran bonus direksi anak perusahaan Pertamina.
Janji ini disampaikan secara tertulis oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin 4 Oktober 2021.
Sebagaimana pemberitaan di media massa sebelumnya , pada tahun 2013/2014 Pertamina telah melakukan Kontrak pembelian LNG dari Mozambik yang rencananya untuk kebutuhan dalam negeri, yang mayoritas digunakan untuk listrik dan kilang Refinery Development Master Plan (RDMP).
Negosiasi kontrak tersebut diawali pada 2013, di mana Pertamina dan Mozambique LNG1 Company Pte. Ltd mulai melakukan pembicaraan terkait potensi suplai LNG. Kemudian, pada 8 Agustus 2014, kedua belah pihak menandatangani Head of Agreement( (HoA) dengan volume 1 MTPA selama 20 tahun dengan harga DES 13,5 persen JCC.
Dalam perjalanannya hingga tahun 2019, kontrak ini diduga telah merugikan perusahaan plat merah tersebut sekitar 2 Trilyun dikarenakan harga pembelian lebih tinggi daripada harga penjualan alias "tekor".
Pertamina diduga melakukan kesalahan dalam kontrak tersebut, antara lain berupa :
1. Dugaan kesalahan melakukan kontrak panjang ( 20 tahun ) dengan harga flat sehingga ketika harga pasar turun namun pihak Pertamina tetap harus membeli dengan harga tinggi.
2. Dugaan kesalahan melakukan analisa kebutuhan dalam negeri seakan akan akan membutuhkan LNG dalam jumlah besar, namun ternyata persediaan dalam negeri mencukupi dan bahkan berlebih sehingga LNG dari Mozambik akhirnya dijual lagi di pasar internasional dengan harga murah yang kemudian menimbulkan kerugian Pertamina.
Dalam pelaksanaan penjualan LNG tersebut dilakukan oleh anak perusahaan Pertamina ( PT XYZ ) yang mana meskipun merugi perdagangan LNG dari Mozambik namun Direksi PT XYZ diduga telah menerima pembayaran bonus produksi sekitar Rp. 200 Milyar. Atas pencairan dana Rp. 200 Milyar ini patut diduga telah merugikan Pertamina sebagai induk perusahaan.
Berdasar informasi yang dihimpun MAKI, bahwa atas dugaan kerugian sekitar Rp. 2 Trilyun dan Rp. 200 Milyar yang dialami Pertamina tersebut, Direktorat Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung ( Gedung Bundar ) telah melakukan Penyelidikan setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan ( Pulbaket ) berdasar ketentuan hukum yang berlaku.
MAKI telah melakukan pengawalan penanganan perkara ini sebulan terakhir dan mendesak Kejagung untuk segera meningkatkan tahap Penyidikan dan menetapkan Tersangka jika telah terpenuhi unsur dugaan korupsi serta telah terpenuhi minimal dua alat bukti.
"MAKI akan tetap mengawal perkara ini dan selalu mencadangkan upaya gugatan Prapeperadilan apabila penanganan perkara ini lamban dan mangkrak," kata Boyamin.