MAKI Desak RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi Disahkan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jl Medan Merdeka Barat, Jumat, 16 September 2022.
Dalam pertemuan ini ada dua agenda penting yang dibahas, yaitu masalah RUU perampasan aset tindak pidana korupsi dan dugaan korupsi triliunan rupiah di tambang batu bara Kalimantan Timur.
MAKI meminta pendapat dan pandangan Mahfudz MD berkaitan dengan rencana MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, supaya mendorong pemerintah dan DPR untuk mengesahkan UU Perampasan Aset dari perkara korupsi.
"Rancangan UU Perampasan Aset telah disusun pemerintah sejak 2019 namun terkesan ditolak oleh DPR," kata Boyamin secara tertulis yang diterima ngopibareng.id, Jumat, 16 September 2022.
Pengesahan UU Perampasan Aset saat ini sangat diperlukan guna mengimbangi UU Pemasyarakatan yang telah memberikan pengurangan hukuman napi korupsi (remisi, asimilasi dan bebas bersyarat).
Masyarakat sebagai korban korupsi tidak berdaya dan hanya menangis atas pengurangan hukuman napi koruptor. Masyarakat akan bangkit semangat apabila koruptor dimiskinkan dengan cara dirampas seluruh hartanya sehingga ketika keluar penjara akan menjadi orang miskin. Untuk itulah, UU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan cara harus ada perintah dari Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi pernah memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk membahas dan mengesahkan sebuah undang-undang maksimal 2 tahun yang mengatur Asuransi Usaha Bersama sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 dan Nomor 32/PUU-XVIII/2020 sehingga berdasar yurisprodensi ini semestinya Mahkamah Konstitusi akan memerintahkan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah diajukan pemerintah sejak 2019.
MAKI menyampaikan, laporan dugaan Korupsi PNBP dan/atau Manipulasi Pengapalan dan Penjualan Illegal Batubara untuk Ekspor oleh sebuah perusahaan tambang batu bara (PT MU) di Kalimantan Timur yang diduga merugikan negara sedikitnya kurang lebih sebesar Rp9,3 triliun.
MAKI akan meminta Menko Polhukam melaporkan kasus ini kepada Presiden Jokowi, serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk segera diusut. Temuan MAKI pada tahun 2021, perusahaan tambang batu bara tersebut mendapatkan izin penambangan dalam setahun dalam bentuk persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) total sebanyak 14.520.602 MT.
Akan tetapi realisasi penjualan pada tahun 2021 diduga mencapai sebanyak 22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan di Pelabuhan/KSOP yang berkesesuaian dengan jumlah (quantity) pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba.
Terdapat penjualan ekspor batu bara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting) sebanyak 8.218.817 MT dengan modus operandi seolah-olah jenis pelaporan transaksi dalam system Moms masih dalam status provisional dan/atau belum final.
Diduga perusahaan tambang batu bara tersebut bersekongkol dengan DA, penanggung jawab pengelola admin Moms dan IT pada Ditjen Minerba untuk menghapus dan/atau mengubah dan/atau memakai kembali RKAB, LHV, NTPN dan COA yang terdapat dalam Modul Verifikasi Penjualan (MVP) milik Ditjen Minerba yang sudah terpakai dengan jumlah sesuai yang dikehendaki.
Batubara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus illegal, berdasarkan pasal 4 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Milik Negara dan/atau merupakan Kekayaan Milik Negara. Kerugian Negara pada cluster PNBP kurang lebih sebesar Rp 2.200.550.636.353,-.
Sedangkan, kerugian negara pada cluster keuntungan yang tidak sah dari hasil penjualan batu bara untuk ekspor sebanyak 8.218.817 MT adalah senilai US$ 493.129.020 atau setara dengan Rp7,15 triliun, sehingga secara keseluruhan potensi kerugian adalah Rp9,3 triliun.
Pada cluster domestic market obligation/DMO, MAKI menemukan pula dugaan penyimpangan. Berdasarkan data pada Ditjen Minerba, perusahaan tambang batu bara tersebut mendalilkan pada tahun 2021 telah memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 MT.
Padahal untuk tahun 2021, PLN hanya menerima DMO dari perusahaan tambang tersebut sebanyak 1.398.318 MT. Perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh aparat penegak hukum atas kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan kewajiban DMO sebanyak 2.696.925 metric ton yang dialibikan disetorkan ke industri-industri dalam negeri.
Hal ini dapat dipersamakan dengan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan manipulasi DMO.
MAKI meminta Menko Polhukam untuk mengkoordinasikan penegakan hukum atas dugaan tambang batu bara ilegal yang marak terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, tambang ilegal nikkel di Sulawesi Tengah, dan tambang ilegal Timah di Bangka Belitung.