MAKI akan Bawa Perkara 75 Pegawai KPK ke Mahkamah Konstitusi
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi perkara 75 pegawai KPK yang diberhentikan ke Mahksmah Konstitusi (MK). Penyebabnya, mereka tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Uji materi tersebut berdasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK. Namun nyatanya, saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi.
MAKI ingin Pertimbangan Putusan MK supaya menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan Mahkamah Konsitusi. "Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis 27 Mei 2021.
Rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan. Selanjutnya, kata Boyamin Saiman, pihaknya akan meminta kepada KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) beserta Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak melakukan upaya pemberhentian 51 pegawai KPK sebelum ada putusan MK.
"Selain itu juga meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," sambung dia.
Materi Judicial Review Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019:
Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji:
Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK ).
1. Pasal 24 Ayat (2) (3):
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 69C:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;
2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta hasil TWK tak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK. Jokowi pun setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa alih status ASN, tak boleh merugikan pegawai KPK.
KPK bersama Kemenpan-RB beserta BKN akhirnya memberikan kesempatan kepada 24 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK, untuk dibina kembali sebelum menjadi ASN. Faktanya, 51 pegawai tetap dipecat dan hanya akan bekerja hingga 1 November 2021. Hal ini mengacu undang-undang yang memerintahkan pada kurun waktu tersebut, seluruh pegawai KPK harus menjadi ASN.