Makelar Kasus Ronald Tannur di Surabaya Ditangkap, Zarof Ricar Punya Harta Nyaris Rp1 Triliun
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejaksaan Agung dalam kasus makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. ZR disebut memiliki harta hampir Rp1 triliun.
Terlibat Suap
Diketahui Kejagung menangkap Zarof Ricar karena menjadi penghubung antara pegacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut memberikan vonis bebas terhadap Ronald yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriliyanti.
Selain itu, tim penyidik Adhyaksa juga menemukan kertas catatan alokasi uang kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald, Soesilo, Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Ketiga hakim tersebut menerima uang Rp 5 miliar sementara Zarof mendapat imbalan sebesar Rp 1 miliar atas jasanya.
Hasil Tim Pemeriksa
Temuan itu ditindalanjuti dengan dibentuknya Tim Pemeriksa MA yang melakukan penyelidikan atas Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST), tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tim pemeriksa mengakui ZR pernah bertemu di Makassar dengan Hakim Agung S selaku ketua majelis kasasi. Dalam pertemuan singkat itu, ZR sempat menyinggung soal perkara kasasi Ronald Tannur, tetapi S tidak memberikan tanggapan.
Kesimpulan pemeriksaan, didapati bahwa ZR tidak pernah bertemu dan tidak pula mengenal keduanya. Oleh karena itu, MA memutuskan menutup pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kepada majelis kasasi Ronald Tannur.
Harta Makelar Kasus
Temuan lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dan emas batangan senilai hampir Rp 1 triliun, dari rumahnya. ZR mengaku jika harta itu merupakan hasil dari pengurusan perkara.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan pihaknya tak akan menelusuri lebih lanjut soal dugaan Zarof juga menjadi makelar sejumlah perkara lainnya. Namun menyerahkannya kepada tim penyidik.
“Kalau berkaitan dengan barang bukti, itu proses hukum murni. Itu diserahkan semua ke penyidik, tim ini (tim pemeriksa) hanya melakukan pemeriksaan segi etiknya saja," ujar Yanto dikutip dari media, Senin, 18 November 2024.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan pihaknya juga tengah mengusut dugaan jual beli vonis lainnya yang melibatkan Zarof Ricar. Zarof sempat mengaku menjadi makelar kasus sejak dia masih aktif di Mahkamah Agung, tepatnya pada 2012.
Harli menyatakan, tim penyidik Kejaksaan Agung berharap Zarof Ricar bisa bekerja sama mengungkap kasus-kasus tersebut dengan menjadi Justice collaborator atau pengungkap kebenaran. Namun, menurut Harli, hal itu merupakan keputusan pribadi Zarof. "Terkait Rp 920 miliar masih terus didalami penyidik," katanya kepada media, Senin, 18 November 2024.