Makelar PNS di Jember Jadi Tersangka, Tipu Korban Rp 150 Juta
Seorang makelar penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AY, warga Kecamatan Tanggul, Jember kini berstatus tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 278 KUHP tentang penipuan.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 dan 2014. Saat itu, tersangka menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi PSN.
Dengan berbagai bujuk rayu, korban bernama Shodiq akhirnya tergiur. Bahkan korban berkeinginan agar dua orang putranya bisa menjadi PNS. Namun, tawaran tersangka tidak gratis. Tersangka menjanjikan baru bisa meloloskan putra korban dengan syarat membayar sejumlah uang.
Tak tanggung-tanggung, tersangka memasang tarif Rp 150 juta agar bisa meloloskan seseorang menjadi PNS. Korban yang tergiur akhirnya membayar uang sejumlah yang diminta tersangka.
Namun, setelah membayar uang Rp 150 juta, putra korban hingga saat ini tidak pernah lolos menjadi PNS. Korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Polres Jember.
“Hasil penyidikan sementara, uang yang dibayarkan korban kepada tersangka sebesar Rp 150 ribu. Tersangka melancarkan aksinya dengan berbagai bujuk rayu. Tersangka memanfaatkan warga yang ingin anaknya menjadi PNS,” kata Dika, Jumat, 28 Juli 2023.
Sejauh ini, korban yang resmi melapor ke Polres Jember baru satu orang. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi juga melakukan jemput bola saat melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Karena, saksi dalam kasus tersebut tidak tinggal di Kabupaten Jember.
“Kita masih melakukan pendalaman. Ada beberapa saksi dan terlapor sedang tidak berada di wilayah Jember. Kami sempat jemput bola melakukan pemeriksaan saksi,” lanjut Dika.
Berdasarkan kabar yang beredar, tersangka merupakan salah satu calon Kepala Desa di Kecamatan Tanggul. Namun, polisi belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut. “Kalau terkait dengan itu kita belum mengetahui. Kita fokus ke substansi permasalahannya,” pungkas Dika.
Sementara kuasa hukum korban, Arip Ripaldi mengatakan, kliennya membayar sejumlah uang kepada tersangka dengan harapan anaknya bisa berdinas sebagai PNS di lingkungan Pemkab Jember, pada tahun 2013 lalu.
Pada tahap awal, korban membayar sebesar Rp 50 juta pada tanggal 9 September 2013. Kemudian pada tanggal 9 Oktober 2013, korban kembali membayar sebesar Rp 20 juta.
Kemudian pada tanggal 3 Desember 2013, korban kembali membayar Rp 50 juta. Pada tanggal 28 Januari 2014 korban kembali membayar Rp 20 juta. “Pembayaran yang dibuktikan dengan kuitansi sebesar Rp 140 juta. Ada penyerahan uang lain tanpa kuitansi Rp 25 juta, sehingga total uang yang dibayarkan korban kepada tersangka Rp 165 juta,” kata Arip.