Makan Bergizi Gratis 6 Januari 2025, Selisih 5 Hari dari PPN 12%
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana mengungkapkan, pembagian makan bergizi gratis akan direncanakan berjalan secara serentak, Senin 6 Januari 2025. Saat ini masih dalam proses persiapan.
Makan bergizi gratis akan diselenggarakan di setiap provinsi seluruh Indonesia. Harapannya tidak ada kendala pada makan bergizi gratis nantinya. "Semoga tidak ada aral melintang," harap Dadan.
Program pemberian makanan bergizi ini merupakan bagian dari Asta Cita, yaitu delapan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Uji coba telah dilakukan pada November dan Desember 2024.
Makan Bergizi Gratis setelah PPN 12%
Pelaksanaan makan bergizi gratis ini hanya selisih lima hari dari kebijakan pemerintah penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar.
Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40% kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Advertisement