Makam Gus Dur Dibuka 1 November, Syarat dan Ketentuan Berlaku
Setelah setahun lebih ditutup akibat pandemi Covid-19, makam Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur akhirnya dibuka kembali, pada 1 November mendatang. Hal ini diketahui melalui Surat Edaran (SE) Pondok Pesantren Tebuireng bernomor 1760/I/HM 00 01/PENG/X/2021 tertanggal 23 Oktober 2021.
Dalam surat yang ditandatangani pengasuh pondok KH Abdul Hakim Mahfudz, makam Gus Dur dan masyayikh lain di pesantren Tebuireng akan dibuka untuk umum. Namun ada syarat dan ketentuan.
“Makam hanya dibuka pukul 08.00 sampai 13.30 WIB, selama November-Desember. Untuk bulan berikutnya jam buka makam melihat hasil evaluasi,” kata Gus Kikin, sapaan akrab KH Abdul Hakim Mahfudz, sebagaimana isi surat edaran tersebut.
Khusus hari Jumat makam ditutup total untuk umum. Area makam juga dibatasi maksimal 150 orang, selebihnya menunggu di parkiran dan akan diatur gilirannya. “Waktu/durasi ziarah maksimal 20 menit setiap orang atau rombongan,” imbuhnya.
Peziarah juga harus sudah menerima vaksin dosis 2, dan wajib memakai masker dan cuci tangan di tempat yang disediakan. “Peziarah dilarang menggunakan pengeras suara,” tambah Gus Kikin.
Ditutupnya makam Gus Dur untuk umum, memang dilakukan Pondok Pesantren Tebuireng dengan alasan tak mau ambil risiko terjadi penyebaran Covid-19. Hal ini disebabkan letak makam Gus Dur berdampingan dengan asrama santri.
Karena berasal dari luar pondok, pihak pesantren tidak ingin menerima risiko yaitu timbulnya klaster penyebaran Covid-19 dari keluar masuknya peziarah di makam.
“Bagi kami, keselamatan santri lebih utama. Dalam hal ini kami dititipi wali santri, maka kami bertanggung jawab atas semua santri,” terang KH Fahmi Amrulloh Hadzik, pengasuh pondok putri, menambahkan.
Advertisement