Mak Susi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Rasialisme
Polda Jawa Timur resmi menetapkan Tri Susanti atau Mak Susi menjadi tersangka kasus rasialisme terhadap mahasiswa Papua, pada Rabu 28 Agustus 2019.
Kepala Bidang Humas Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan atas penetapan Mak Susi sebagai tersangka kasus rasialisme. "Tri Susanti resmi tersangka," kata Barung saat dikonfirmasi.
Penetapan tersangka Mak Susi ini, sudah sejak sore tadi Rabu 28 Agustus 2019. Sedangkan untuk proses penahananan, proses hukum yang berlaku.
"Sudah resmi tersangka dan dimulai sejak hari ini. Penetapan penahanan nanti akan dirumuskan," tambah Barung.
"Sekarang kan baru kita tetapkan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak ditahan itu kan dari berbagai pertimbangan subyektif maupun obyektif dari penyidik," sambung dia.
Sebelum ditetapkan Mak Susi memang sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Ia diperiksa selama 10 jam dan dicecar 28 pertanyaan terkait apa yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP).
Tidak hanya Mak Susi, Polda Jatim juga telah memeriksa 16 saksi kasus ujaran kebencian yang terjadi di depan Asrama Mahasiswa Papua.
Penetapan Mak Susi sebagai tersangka ini sebenarnya bukan hal yang terlalu mengejutkan. Pasalnya sinyal ia akan ditetapkan sebagai tersangka sudah sangat kuat. Pertama, Mak Susi sebelumnya sudah diperiksa selama berjam-jam.
Kedua, Kapolda Jawa Timur dan Kepala Bidang Polda Jawa Timur sebelumnya sudah menyebut akan ada tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang mengandung rasialis kepada mahasiswa Papua. Dan ketiga, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sudah merilis satu tersangka kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. Tersangka tersebut adalah Tri Susanti.
"Telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti)," kata Dedy, di Jakarta.
Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Tri Susanti dilakukan setelah polisi memeriksa 16 saksi dan 7 ahli. Polisi, kata Dedi, juga telah mengajukan permohonan pencegahan Tri Susanti untuk bepergian ke luar negeri.
Advertisement