Mak Susi Jalani Pemeriksaan Kasus Rasialisme Selama 10 Jam
Salah satu koordinator aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Tri Susanti atau Mak Susi usai menjalani pemeriksaan perta di Polda Jawa Timur. Ia diperiksa lebih dari 10 jam dan dicecar dengan 28 pertanyaan.
Bersama kuasa hukumnya, Sahid, Mak Susi mendatangi Markas Polda Jatim, Senin 26 Agustus 2019 sekitar pukul 13.41 WIB. Namun, Mak Susi baru memasuki ruangan pemeriksaan pukul 14.30 WIB.
Sahid mengatakan penyidikan terkait Mak Susi ini dilakukan hingga pukul 01.00 WIB. "Selama itu, polisi hanya memberikan pertanyaan 28 saja, sedikit kan," kata Sahid saat dikonfirmasi, Selasa 27 Agustus 2019.
Sahid menjelaskan selama diperiksa, Mak Susi hanya dimintai keterangan seputar apa yang sebenarnya terjadi di Asrama Mahasiswa Papua pada 14 Agustus 2019 hingga 16 Agustus 2019.
Selain itu, kliennya juga diperiksa terkait kasus rasialisme saat adanya aksi organisasi masyarakat di depan Asrama Mahasiswa Papua waktu itu.
"Mak Susi juga diperiksa terkait dugaan ujaran kebencian dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dalam ruangan pemeriksaan, Mak Susi pun menceritakan kronologi demi Kronologi," tambah Sahid.
Sahid menambahkan polisi ingin mengetahui terkait undangan Susi kepada teman-temannya untuk meminta kelurahan hingga Muspika memasang bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP).
Sahid juga menyebut Susi mengundang temannya pada Jumat 14 Agustus. Serta dalam undangan itu, juga menceritakan ajakan agar mahasiswa Papua dapat kembali memasang bendera merah putih.
"Pemeriksaannya ditanya seputar tanggal 14 sampai tanggal 17. Waktu ada undangan itu, Mak Susi itu undang temen-temennya mau ke muspika, kelurahan kecamatan, untuk minta dipasang bendera di asrama Jalan Kalasan," lanjut dia.
Sementara terkait kasus rasialisme, Sahid menjelaskan undangan Mak Susi tidak ada unsur mengajak rekan-rekannya untuk melakukan tindakan ujaran kebencian, hanya sebatas ajakan agar datang ke AMP untuk menyuruh mahasiswa Papua kembali mengibarkan bendera.
"Memang dari kalimat itu kan tidak ada unsur kalimat yang mengandung kebencian. Undangannya resmi," ujar dia.
Sahid menegaskan dari undangan Mak Susi tersebut, pihaknya tidak melakukan perbuatan pemasangan bendera sendiri. Namun, meminta dan mengingatkan ke kecamatan untuk memasang bendera di AMP.
"Ajakan itu tujuannya untuk berkumpul dan berangkat ke kelurahan untuk menghadap camat, muspika sama RT/RW, dan dia itu meminta untuk dipasang bendera, bukan ngajak temannya masang bendera itu tidak," ucap Sahid.
Advertisement