Maju Pilgub, Khofifah Ogah Mundur dari Menteri Sosial
Meski sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Demokrat maupun Partai Golkar untuk maju sebagai calon gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa hingga saat ini belum berencana mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial.
Ini setidaknya tampak dari rencana Khofifah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. "Suratnya bukan untuk mundur, tapi hanya pemberitahuan kalau Ibu ikut Pilgub Jatim," kata orang dekat Khofifah ketika berbincang dengan ngopibareng.id, Senin 27 November 2017.
Menurut sumber yang juga jurnalis ini, Khofiah sejauh ini masih enggan melepas jabatannya sebagai menteri karena lumbung suara bisa dia dapatkan dengan mudah ketika masih berbaju Menteri Sosial.
Dana berlimpah yang dikelola Kementerian Sosial, sangat disayangkan jika dilepas begitu saja. Sebagai Menteri Sosial, Khofifah memang bagaikan sinterklas yang menyalurkan bantuan ke berbagai masyarakat melalui aneka program.
Selain program kebencanaan yang bisa cair sewaktu-waktu ada bencana, di Jawa Timur Kemensos telah menetapkan sebanyak 1 juta penerima program keluarga harapan. Secara nasional, jumlah penerima program keluarga harapan adalah 10 juta sehingga dari jumlah ini 10 persennya terpusat di Jawa Timur.
Masing-masing Keluarga penerima manfaat (KPM) setidaknya akan mendapatkan jatah dana sebesar Rp110.000 perbulan yang ditransfer setiap dua bulan sekali.
Uang inilah yang dinilai akan dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi Khofifah. Apalagi, selain menyalurkan bantuan, Kementerian Sosial juga telah membentuk pendamping yang jumlahnya satu berbanding 200 orang. Para pendamping ini diharapkan juga bekerja tidak hanya untuk kepentingan kementerian sosial namun juga bisa digunakan untuk kepentingan Khofifah.
"Program ini sudah berjalan dengan baik sehingga harus terus dikawal ibu. Nanti kalau tidak jadi gubernur kan bisa kembali jadi Mensos sehingga memang tidak akan mundur dulu. Mungkin nanti hanya cuti sebagai mensos," ujar dia.
Sementara itu menanggapi polemik mundur tidaknya Khofifah dari kabinet, Ketua Tim Sembilan Pemenangan Khofifah, KH Sholahudin Wahid (Gus Sholah), mengatakan, persoalannya bukan pada mundur atau tidak.
"Tapi undang-undang yang mengatur menteri harus mundur kalau ikut Pulgub, ada atau tidak. Sampai saat ini tidak ada aturan dalam bentuk undang-undang dalam penyelenggaraan pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pengunduran diri seorang menteri yang maju Pilgub," ujar Gus Sholah.
Menurut Gus Sholah, yang diharuskan mundur jika mau maju mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur atau pilkada yaitu anggota DPR, DPRD, dan DPD, kemudian PNS, TNI dan Polri, serta Kepala Desa atau Lurah. "Menteri, enggak ada aturan harus mundur," kata Gus Sholah melalui sambungan telepon.
Gus Sholah lantas membandingkan ketika Jokowi mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI saat itu Jokowi tidak perlu mundur sebagai Walikota Solo. Demikian juga ketika Basuki Tjahaja Purnama ikut pilgub DKI juga tidak mundur.
Sekadar diketahui, saat ini Khofifah bersama Bupati Trenggalek Emil Dardak telah mengantongi rekomendasi dari Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Nasdem. Meski telah mengantongi rekomendasi, namun Khofifah hingga saat ini belum ada tanda-tanda untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial. Padahal, Wapres Jusuf Kalla beberapa waktu lalu telah menegur dan mengatakan bahwa Khofifah selama ini banyak menggunakan waktunya untuk kepentingan kampanye.
Saat menerima rekomendasi dari Demokrat, dilakukan Khofifah di hari kerja yakni di Hari Selasa 21 November siang. Begitu juga saat menerima rekomendasi dari Golkar juga dilakukan di hari kerja yakni pada Rabu 22 November siang. (wah)