Maju Mundur PSBB Malang Raya, yang Tak Kunjung Akur
Pembahasan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya terkesan maju-mundur. Sejak tiga kepala daerah di Malang Raya yang meliputi Walikota Malang, Walikota Batu dan Bupati Malang melakukan pertemuan, sampai sekarang belum ada kejelasan. Terakhir, malah hanya Kota Malang yang mengajukan draft ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Selang beberapa minggu yakni pada 28 April 2020, pembahasan PSBB Malang Raya kembali mengemuka setelah Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Jatim Malang mempertemukan tiga kepala daerah di Malang Raya.
Dari hasil pertemuan tersebut tiga kepala daerah di Malang Raya bersepakat untuk mengajukan PSBB Malang Raya kepada Kementerian Kesehatan RI.
Namun dalam perkembangannya, sikap ragu-ragu ditunjukkan oleh Bupati Malang, Muhammad Sanusi. Dia yang menilai bahwa PSBB belum terlalu urgent untuk diterapkan Pemkab Malang.
"Meski tiga kepala daerah sepakat mengajukan PSBB Malang Raya. Untuk Kabupaten Malang saya sangat berhati-hati, karena penduduk saya sangat kompleks," ujarnya pada Jumat 8 Mei 2020.
Sanusi sendiri mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait penerapan PSBB Malang Raya.
"Kalau Kota Malang dan Kota Batu sedikit penduduknya. Wilayah saya itu (Kabupaten Malang) kan paling luas ada 33 kecamatan dan 390 desa, luasnya mulai (perbatasan) Lumajang sampai Kediri, nanti dampak sosialnya gimana," terangnya.
Menurut Sanusi jika masyarakat tetap mematuhi aturan physical distancing serta larangan untuk tidak melakukan mudik, maka PSBB tidak dibutuhkan.
Pemkab Malang sendiri terang Sanusi juga sudah menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19. Saat ini yang sudah terdata ada 520 Kepala Keluarga (KK).
Di sisi lain, Pemkot Malang, masih tetap bersikukuh bahwa penerapan PSBB merupakan skema yang ideal untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Sejak awal kami bersungguh-sungguh dan berkomitmen dengan mengirimkan surat (pengajuan ke Gubernur Jatim) kami bersungguh-sungguh untuk pengajuan PSBB," terang Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto.
Terkait argumen Pemkab Malang yang terkesan ogah-ogahan mengajukan PSBB, Widianto mengatakan hal itu ia serahkan sepenuhnya kepada keputusan Pemprov Jatim.
"Yang pasti kami kan bersifat menunggu saja kami mengikuti aturan main dari Pemprov Jatim," tuturnya.
Sementara itu, Pemkot Batu sendiri sampai saat ini belum mengeluarkan statement terkait keputusan penerapan PSBB Malang Raya. Info terakhir, Pemkot Batu tengah menyiapkan data pendukung untuk melengkapi draft pengajuan PSBB Malang Raya.
"Kami sedang melengkapi data pendukungnya, semoga segera selesai," tutur
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu Muhammad Chori.
Advertisement