Maju Mundur Menghukum Kolektor Arapaima Gigas
Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin menyatakan bahwa hingga kini Balai Karantina belum menetapkan status Haji Pursetyo sebagai tersangka karena mengoleksi ikan yang dilarang masuk Indonesia, Arapaima Gigas.
Kata dia, untuk sementara ini penanganan kasus kepemilikan ikan Arapaima Gigas ini masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan. “Keterangannya masih berubah-ubah terus. Makanya kita saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan,” kata Muhlin saat dihubungi ngopibareng.id, Selasa, 3 Juli 2018.
Dia juga menambahkan, jika dalam kasus ini dirinya masih berkoordinasi terus dengan kantor pusat Balai Karantina Ikan di Jakarta. Dia menanyakan apakah kasus ini akan terus ditangani oleh Balai Karantina atau ditangani oleh Kementerian lain. pasalnya dalam kasusnya ini, setidaknya ada tiga instansi yang beririsan yang mengatur soal ikan yang terlarang masuk Indonesia. Tiga instansi itu adalah Balai Karantina yang berada di bawah naungan Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Rasanya kok kurang pas jika yang menangani Balai Karantina. Karena ruang lingkup kita hanya di bandara dan pelabuhan. Namun kalau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kita diminta untuk menangani, bisa saja,” kata dia.
Muhlin juga menambahkan hingga kini setidaknya sudah menemukan sekitar 52 ikan Araipama Gigas. Jumlah itu meliputi yang sudah ditemukan di Sungai Brantas maupun yang masih dalam koleksi pemiliknya, Haji Pursetyo.
Kata Muhlin, semua ikan Arapaima Gigas yang sudah ditemukan itu, saat ini sudah dalam penguasaan Balai Karantina Ikan, meski,--saat ini masih dalam kolam pemilik. Sedangkan ikan Arapaima Gigas yang ditemukan pagi tadi di Rolak Gunungsari, Surabaya, kata Muhlin, diamankan di kolam fiber milik Balai Karantina di Puspa Agro, Sidoarjo. (amr)
Advertisement