Machfud Arifin Absen, Surat Penetapan Pilwali Titip ke Parpol
Surat Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya terkait hasil Pilwali Surabaya 2020 telah ditandatangani di Hotel Wyndham, pada Jumat 19 Februari 2021. Surat itu ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Surabaya usai sidang penetapan pemenang Pilwali Surabaya 2020.
Setelah itu, surat penetapan itu diberikan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 1, yakni Eri Cahyadi-Armuji (Erji) dan paslon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU). Selain itu, surat tersebut juga diberikan kepada partai pendukung dan pengusung Erji yakni PDI Perjuangan, PSI, PBB, Hanura, Partai Garuda, Partai Berkarya, dan PKPI serta partai pendukung MAJU adalah PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Nasdem.
Machfud Arifin dan Mujiaman sama-sama berhalangan sehingga surat penetapan itu dititipkan KPU Kota Surabaya kepada perwakilan partai pengusungnya. Namun mereka enggan berkomentar ketika disodori beberapa pertanyaan oleh awak media.
Sesuai surat keputusan KPU No 1419/PL/02.6-KPT/3578/KPU-KOP XII 2020 tersebut, Eri-Armuji ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, sesuai dengan penghitungan suara KPU.
Pasangan Erji unggul dengan mendapat 597.540 suara dan paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara. Adapun jumlah suara sah 1.049.334, jumlah suara tidak sah 49.135 suara.
Total jumlah suara sah dan tidak sah 1.098.469. Jika menggunakan data persen, Er-Ji memperoleh 56,9 persen suara. Sedangkan pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman 43,05 persen suara.