Majikannya Meninggal, TKW Jember Ditahan Polisi Arab Saudi
Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember bernama Sofiatun, 41 tahun, sampai saat ini belum diketahui nasibnya. Ia ditahan kepolisian Riyadh, Arab Saudi sejak menjalani pemeriksaan sejak tanggal 29 Agustus 2023 lalu.
Direktur LSM Migrant Aid Indonesia M Kholili mengatakan, Sofiatun awalnya direkrut sebagai Pekerja Migran Indonesia oleh tetangganya berinisial KF. Pada bulan April 2022 lalu, KF meminta suami Sofiatun, Baihaki menandatangani berkas yang belum bisa dipahami isinya.
Selanjutnya, Sofiatun dibawa ke Bogor. Ia dibawa ke sebuah tempat penampungan di salah satu apartemen.
Selama berada di tempat penampungan itu, Sofiatun dipekerjakan sebagai penjaga warung dan memasak.
Pada bulan Oktober 2022, Sofiatun diberangkatkan ke Riyadh oleh seseorang berinisial SF. Sofiatun diberangkatkan ke Riyadh, Arab Saudi saat pemberlakuan moratorium.
Sofiatun bekerja di sebagai pekerja rumah tangga di rumah majikan bernama Muhammad Maidi Al Qahtani, yang beralamat di Al Bader 3443, Al Hada, Riyadh.
Sofiatun mendapat tugas menjaga putra dari majikannya yang berusia 4 tahun Di rumah itu, Sofiatun tidak sendiri, namun ada enam pekerja lainnya.
Sejak awal bekerja hingga bulan Juli 2023, Sofiatun lancar mengirimkan sebagian gajinya kepada keluarganya yang berada di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Namun, pada tanggal 27 Agustus 2023 terjadi sebuah peristiwa. Istri dari majikan Sofiatun meninggal dunia karena diduga bunuh diri. Peristiwa itu ditemukan pertama kali oleh Sofiatun bersama majikan laki-lakinya yang baru pulang kerja.
Meski diduga bunuh diri, polisi setempat menyelidiki kasus tersebut. Sofiatun dijemput untuk dimintai keterangan pada tangga 28 Agustus 2023. Sofiatun menjalani pemeriksaan bersama dua pekerja lain yang berasal dari negara lain.
Pada tanggal 29 Agustus 2023, Sofiatun kembali diperiksa. Sejak saat itu, Sofiatun tidak dikembalikan lagi ke rumah majikannya. Ia masih ditahan di kantor kepolisian setempat.
“Peristiwa tersebut membuat keluarga korban terpukul, karena sampai saat ini belum ada perkembangan informasi terkait kondisi Sofiatun. Ia masih ditahan kepolisian setempat,” kata Kholili, Selasa, 19 September 2023.
Atas kondisi itu, keluarga Sofiatun mencari bantuan. Mereka meminta pemerintah mengambil langkah dengan cepat.
Salah satu yang bisa dilakukan pemerintah dengan menyediakan pendamping hukum dan penerjemah. Sebab, selama menjalani pemeriksaan Sofiatun tidak didampingi oleh penerjemah.
“Jangan sampai ini hanya menjadi kegalauan keluarga Sofiatun, namun harus menjadi kegalauan pemerintah juga selaku pihak berwenang. Salah satu yang bisa dilakukan adalah menyediakan penerjemah dan bantuan hukum, sebab meskipun Sofiatun mengerti pertanyaannya, belum tentu bisa menjawab sesuai kaidah hukum yang berlaku di sana,” lanjutnya.
Kholili juga meminta masyarakat tidak mudah menggunakan istilah pekerja migran ilegal terhadap korban seperti perspektif pemerintah. Seharusnya perspektif ilegal itu ditujukan kepada sejumlah orang, perorangan, atau korporasi yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia saat moratorium ke Arab Saudi.
“Saat ini keluarga korban sedang mengadu membutuhkan bantuan, jangan kemudian disalahkan. Pemerintah boleh melakukan investigasi sekaligus memberikan pendampingan. Kalau kami, sudah melaporkan kejadian itu ke Kementerian Luar Negeri dan sudah menjadi atensi,” pungkasnya.