Majikan yang Cabuli Penjaga Warkop di Mojokerto Dibekuk Polisi
Bos warung kopi (warkop) tega mencabuli karyawatinya sendiri. Korban baru berusia 16 tahun. Pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto. Tersangka diringkus polisi beberapa jam setelah korban melapor.
Korban WR gadis bawah umur asal Kecamatan Ngoro itu, baru satu bulan bekerja di warkop milik tersangka AN, alias Anwar Sadat. Sehari-hari, korban tinggal di mes karyawan sekaligus tempat tinggal tersangka di Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, pihaknya bergerak cepat menyelidiki kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut. Hanya dalam hitungan jam, tim yang dia terjunkan meringkus tersangka Anwar di Jalan Airlangga, Mojosari, pada Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami dapatkan alat bukti tentang peristiwa persetubuhan tersebut. Selanjutnya kami lakukan upaya paksa menangkap pelaku," jelasnya.
Menurut Andaru, Anwar memerkosa korban di mes karyawan sekaligus tempat tinggal tersangka di Desa Lebaksono, pada Jumat 18 Februari 2022, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini, pihaknya masih menginterogasi tersangka. Salah satunya untuk mengungkap motif dan modus tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Pelaku kami kenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa nahas yang dialami WR diungkap oleh salah satu teman kerja korban. Ia diperlakukan tak senonoh oleh bosnya yang berusia 36 tahun. Kejadiannya di kamar mes yang disediakan khusus karyawan yang tidak jauh dari warkop.
Terbongkarnya kasus perbuatan tak senonoh itu terungkap, saat korban tiba-tiba meminta tes kehamilan dengan menggunakan alat test pack kepada temannya. Namun ketika ditanya siapa yang tega menyetubuhi, korban enggan menjawab pada awalnya.
"Kata dia (korban) sudah disetubuhi satu kali. Saat akan disetubuhi lagi, dia memberi tahu saya lewat WA (WhatsApp). Akhirnya saya minta teman sesama karyawan untuk menjemputnya di mes," kata rekan kerja korban berinisial MK kepada wartawan, Senin kemarin.
Sehingga korban tidak sampai diperkosa Anwar untuk kedua kalinya. Pasca kejadian tersebut, korban mengadu kepada orang tuanya. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan bosnya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin 28 Februari 2022 sore.
Korban juga telah menjalani visum di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto. Selama proses laporan ke polisi dan visum, gadis berusia 16 tahun itu ditemani orang tua, kepala dusun dan rekan kerjanya.