Majikan Sekap Karyawan di Gudang, Cuma Diberi Makan Sekali Sehari
Seorang anak berinisial GR, 18 tahun, asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, disekap bosnya berinisial SC, 40 tahun, selama 10 hari di gudang sembako. Pelaku menuduh korban melakukan penggelapan uang toko.
Terduga korban disekap di sebuah kamar yang terletak di gudang sembako di daerah Bululawang, Kabupaten Malang.
"Bila ingin keluar itu gedor-gedor kamar dulu baru dibuka dan hanya diberi makan satu kali sehari selama disekap," ujar Kuasa Hukum Terduga Korban, Agus Subyantoro, Selasa 29 Maret 2022.
Hari ketiga hingga hari 10 korban diperbolehkan keluar dari kamar. Tapi tidak boleh keluar dari kompleks gudang sembako tersebut.
"Kemudian pada hari ke-10 korban menelpon orang tuanya. Lalu, orang tuanya mendatangi lokasi. Namun, pelaku meminta orang tua korban mengganti uang," katanya.
Pelaku minta uang ganti rugi sebesar Rp400 juta. Padahal, kata Agus, korban tidak pernah menggelapkan uang toko seperti yang dituduhkan pelaku yang juga majikannya.
"Korban ini ditarget dalam sehari harus bisa menjualkan sembako minimal Rp40 juta. Kalau tidak mencapai target majikan akan memotong gaji korban. Karena takut gajinya dipotong, korban lalu menjualkan sembako milik majikannya itu dengan harga murah," ujarnya.
Korban bersama keluarganya melaporkan hal ini kepada lembaga hukum Agus untuk bisa diproses hukum kepada kepolisian.
Agus mengatakan, sudah memasukkan berkas laporan ke Polres Malang dengan dugaan Tindak Pidana terkait undang-undang ketenagakerjaan.
"Ini pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Kedua, tindak pidana penyekapan pasal 330 KUHP," katanya.