Majikan Melunak, Gaji Belasan PMI di Arab Saudi Terselamatkan
Kasus majikan melupakan membayar gaji pembantu merupakan fakta klasik dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Inilah fakta yang terus menerus diatasi dalam diplomasi RI di negeri tersebut.
Sebagai upaya mempermudah akses pelayanan dan pelindungan konsuler bagi para WNI di Arab Saudi, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah menggelar “Pelayanan Terpadu" di Kota Khamis Musheit, yang terletak di Barat Daya Arab Saudi sekitar 700 km dari Jeddah pada 27 – 28 Agustus 2021.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga berhasil membantu agar seorang Pekerja Migran Indonesia tidak kehilangan hak upahnya.
Kepada petugas, PMI berinisial AIO mengaku telah bekerja selama 14 tahun di Kota Abha. Namun, dia baru menerima 9.600 riyal selama bekerja.
“Anehnya, saat mengajukan penggantian paspor, petugas AIO telah membubuhkan tanda tangan dan sidik jari sebagai bukti gaji telah dibayar lunas. Petugas akhirnya menanyakan kapan lembar pembayaran itu ditandatangani,” ungkap Konsul RI di Jeddah Eko Hartono dalam keterangan resmi dikutip Ngopibareng.id, Rabu 1 September 2021.
Majikan Akhirnya Melunak
Menurut Eko, AIO mengaku melakukannya beberapa saat sebelum mendatangi lokasi Pelayanan Terpadu.
Majikan AIO dipanggil untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya dan menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan.
“Beruntung majikan AIO melunak dan mengakui yang sebenarnya. Pria yang disebut-sebut berprofesi tentara itu akhirnya bersedia membuat surat pernyataan akan segera melunasi sisa gaji AIO. Tim petugas segera menghubungi perwakilan BNI di Arab Saudi agar segera menerbitkan rekening pribadi atas nama AIO,” jelas Eko.
“Dalam menangani perkara sengketa gaji, posisi KJRI Jeddah jadi lemah kalau PMI telah menandatangani atau membubuhkan sidik jari pada lembar pembayaran. Syukur kalau majikan jujur dan mau mengakui. Jika tidak, kan PMI jadi kehilangan haknya. Bicara hukum, bicara bukti," tambahnya.
Pelayan Terpadu WNI di Arab Saudi
Tim Yandu juga berhasil mengupayakan kenaikan upah bagi 13 PMI yang telah bekerja bertahun-tahun sebagai ART dan masih digaji di bawah standar.
“Kenaikan nilai upah tersebut berhasil diperjuangkan setelah negosiasi alot dengan para majikan. Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan dalam Perjanjian Kerja (PK) dalam dua bahasa (Indonesia dan Arab) yang ditandatangai oleh majikan dan ART-nya,” tutur Eko.
Di sela kegiatan Yandu, Tim juga menyalurkan bantuan COVID-19 berupa 15 paket sembako kepada PMI yang kehilangan pekerjaan, tidak digaji atau pengurangan gaji karena dirumahkan setelah dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.