Majelis Hakim Tolak Eksepsi Randy, Terdakwa Kasus Aborsi
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang lanjutan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko 21 tahun, pecatan polisi berpangkat Bripda yang berdinas di Polres Pasuruan.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, Selasa 8 Maret 2022.
Majelis hakim PN Mojokerto, menolak nota pembelaan atau eksepsi terdakwa Randy yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
Randy hadir langsung di ruangan sidang. Pecatan polisi itu didampingi dua penasihat hukumnya, yakni Elisa Andarwati dan Sugeng Prayitno. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya satu orang, Ari Wibowo.
Majelis hakim menyatakan, bahwa tim penasihat hukum Randy bagus menyampaikan dalam nota pembelaannya, jika surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Sehingga, tim penasihat hukum menganggap yang disusun JPU tidak jelas dan cermat. Namun setelah dipertimbangkan, majelis hakim berpendapat surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Artinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan tindak pidana yang dilakukan Randy Bagus.
“Majelis hakim berpendapat keberatan terdakwa tidak beralasan hukum dan sudah sepatutnya ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto.
Dengan demikian, majelis hakim akan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Randy Bagus terus dilanjutkan.
“Implikasi dari keberatan terdakwa tidak mengakibatkan dakwaan terdakwa tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Karena nota keberatan tidak diterima maka pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” sambung Sunoto.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan.
JPU yang menangani kasus ini, Ari Wibowo mengatakan, telah mempersiapkan 22 saksi dalam perkara ini.
“Kita sudah siapkan 22 saksi yang akan kita hadirkan dalam persidangan selanjutnya,” jawab dia saat ditanya majelis hakim.
Kendati demikian, tim penasihat hukum terdakwa Randy Bagus menerima keputusan majelis hakum. Salah satu penasihat hukum Randy, Sugeng Prayitno mengatakan, penolakan tersebut hal biasa yang sering terjadi dalam persidangan.
“Ya memang kalau acara pidana ya seperti itu, kalau eksepsi tidak diterima tetap dilanjut,” ujarnya.
Ia mengaku siap menghadapi persidangan selanjutnya dalam agenda persidangan menghadirkan saksi dari JPU. “Kita akan berikan tanggapan dari keterangan yang dihadirkan JPU,” tandasnya.
Kasus yang menjerat Randy Bagus mantan anggota Polres Pasuruan itu terungkap berdasarkan pendalaman polisi atas insiden bunuh diri kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu 23 tahun.
Mahasiswi Universitas Brawijaya itu bunuh diri di makam ayahnya di Pemakaman Umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 2 Desember 2021 lalu.
Berdasarkan pendalaman kasus, Randy memiliki hubungan asmara dengan Novia sejak 2019. Dari hasil hubungan itu, Novia sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Polisi menyebut, Randy dan Novia sepakat menggugurkan kandungan tersebut. Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu dan yang kedua berusia empat bulan.
Randy pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Akibat perbuatannya, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pada 27 Januari 2022, Randy menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH di Polda Jatim. Randy terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Advertisement