Majelis Hakim Sudah Disusun, Sidang Ferdy Sambo segera Digelar
Sidang dengan mengajukan Ferdy Sambo dkk, dijadwalkan digelar pekan ke tiga bulan Oktober 2022. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menyusun majelis hakim yang akan memimpin sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sesuai rencana, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso akan ditunjuk menjadi ketua majelis hakim mantan Kadiv Propam Mabes Polri berpangkat inspektur jenderal tersebut.
Sedangkan untuk anggota majelis hakim, yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.”Susunan majelis hakim sudah ada,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip detik.com, Senin 10 Oktober 2022.
Majelis hakim akan menyidangkan lima orang. Yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Sedangkan satu orang Ricky Rizal jadwal persidangan akan menyusul.
Untuk kepastian tanggal persidangan, PN Jakarta Selatan masih menunggu penyusunan. Tapi diperkirakan satu pekan setelah berkas perkara Ferdy Sambo dkk, yaitu pada Senin 10 Oktober 2022 lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menyidangkan Ferdy Sambo cs atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Menyusul segera diserahkannya berkas perkara Ferdy Sambo cs dari Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada Senin 10 Oktober 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, surat dakwaan dirampungkan dan kemudian berkas perkara segera diserahkan ke PN Jakarta Selatan. “Rencananya hari Senin siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Senin 10 Oktober 2022.
Tersangka dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs segera menghadapi meja hijau di pengadilan. Menyusul penyerahan barang bukti dari Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 4 Oktober 2022.
Menurut Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu dijadwalkan sidang kasus Ferdy Sambo cs digelar secara terbuka. "Pengamanannya termasuk juga agar persidangannya berjalan lancar," katanya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2022.
Kejaksaan Agung menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan atas Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dari 30 JPU nantinya akan dibagi menjadi lima tim.
Untuk lima tersangka dugaan pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Selanjutnya, Polri menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.
Advertisement