Banding Minta Bebas, Majelis Hakim Perberat Pidana Randy
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman penjara terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko. Hukuman jadi berat atas pecatan polisi dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Dua (Bripda) atas kasus aborsi kandungan kekasihnya, Novia Widyasari.
Pidana penjara pecatan polisi asal Lingkungan Kluncing Desa Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu, ditambah menjadi 5 tahun penjara. Sebelumnya,, Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Sunoto hanya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara kepada Randy, pada 28 April 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tetap berpendirian bahwa Randy terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. JPU pun mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Begitu juga kuasa hukum Randy, mereka mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Surabaya agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum karena mereka menilai tidak terbukti bersalah dengan alasan tidak ada bukti medis yang menyatakan korban Novia Widyasari dinyatakan positif hamil.
Memori banding yang dikirim kedua belah pihak pun diterima oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Banding perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu dengan terdakwa Bripda Randy diadili majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang dipimpin F Willem Saija, serta hakim anggota Karel Tuppu dan Retno Pudyaningtyas. Vonis banding nomor 519/PID/2022/PT SBY diputuskan pada 17 Juni 2022.
Dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Surabaya, telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy dengan pidana lima tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan persetujuan perempuan itu' sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian penjelasan putusan banding yang diterima Ngopibareng.id, Kamis 14 Juli 2022.
Putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya itu diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 28 Juni 2022. Hal itu dibenarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko.
Menurut Ivan, dakwaan pertama JPU telah terbukti dengan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun. Vonis tersebut lebih berat dari putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto.
"Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memvonis terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama lima tahun, lebih berat dari vonis PN Mojokerto," katanya kepada wartawan.
Perjalanan Sidang Bripda Randy
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Randy. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejari Mojokerto yang meminta agar mantan kekasih Novia Widyasari Rahayu itu divonis 3,5 tahun penjara.
Pada sidang perdana perkara aborsi digelar, Kamis 17 Februari 2022, JPU mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan pacarnya atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Kasus aborsi tersebut mencuat saat Novia Widyasari Rahayu ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan Randy, yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia Widyasari Rahayu diketahui dua kali hamil dengan Randy. Mereka tak kunjung menikah malah menggugurkan kandungan, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Advertisement