Majelis Hakim: Azis Syamsuddin Merusak Citra DPR
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, divonis dengan pidana 3,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara. Selain pidana pokok, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan pada putusan Azis Syamsuddin. Hal memberatkan, politikus Partai Golkar itu tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit di sidang.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," ujar hakim anggota Fahzal Hendri.
Sedangkan hal yang meringankannya, Azis Syamsuddin belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. "Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan keluarga," lanjut hakim.
Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dinyatakan terbukti memberikan suap pada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, dan rekannya, Maskur Husain. Suap itu diberikan agar Azis Syamsuddin tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017 yang tengah diselidiki KPK.
Vonis Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia dituntut 4 tahun 2 bulan penjara plus denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Advertisement